8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pemkab Toba dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Ranperda P APBD TA 2022

Toba/Mistar

Setelah melalui sejumlah tahapan sejak pengajuan yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Toba bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Toba, Rabu (28/9/22), pada  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba menyepakati Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, disepakati juga tentang Ranperda Perubahan nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu di Kecamatan Parmaksian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Toba diwakili Wakil Bupati Toba dan unsur Pimpinan DPRD.

Baca juga:DPRD Toba Setujui Ranperda APBD TA 2022 Serta 5 Ranperda Usulan 2021

Sebelumnya rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silaen didampingi Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Toba atas Ranperda P.APBD TA 2022.

Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD dan pimpinan OPD , seperti disampaikan St.Sabaruddin Tambunan sebagi juru bicara Banggar DPRD disimpulkan sebagai berikut:

Pendapatan sebelum perubahan Rp1.069.777.109.094 -setelah perubahan Rp1.071.439.678.433- atau bertambah Rp1.662.569.339. Sementara itu untuk belanja  sebelum perubahan Rp1.124.692.133.694-setelah perubahan Rp1.186.336.391.645 -atau bertambah Rp.61.644.257.951. Sedangkan pembiayan sebelum perubahan
Rp54.915.024.600-setelah perubahan Rp114.896.713.212- atau bertambah Rp59.981.688.612.

Selanjutnya dalam memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, tiap-tiap fraksi di DPRD melalui juru bicara masing-masing sampaikan persetujuan dengan tambahan saran maupun masukan kepada Pemkab Toba terkait pelaksanaan P- APBD 2022 oleh Pemkab Toba nantinya.

Setelah penandatangan nota kesepakatan, Wakil Bupati Toba Tonny M. Simanjuntak dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Pemkab Toba kepada DPRD Kabupaten Toba karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda P- APBD TA 2022 dan Ranperda Perubahan nama Desa Bius Gu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu di Kecamatan Parmaksian.

Baca juga:KUA-PPAS Perubahan APBD Siantar 2022 Defisit Rp106 M

“Jika dalam penyampaian dan pembahasan selama ini ada yang kurang mohon dimaafkan ,semoga hubungan dengan legislatif semakin lebih baik ke depan dalam membangun Kabupaten Toba yang kita cintai ini,” kata Wabup Tonny.

Ranperda P-APBD TA 2022 ini selanjutnya akan ditindaklanjuti, diajukan kepada Gubernur Sumatra Utara untuk mendapatkan persetujuan.

Hadir dalam rapat ini, Sekdakab Toba Augus Sitorus,unsur Forkopimda yaitu Pabung Kodim 0210/TU Mayor Inf Kaminton Napitupulu dan mewakili Kajari Toba Samosir Kasi Intel Gilberth Sitindaon.

Turut hadir sejumlah pimpinan OPD dan sejumlah camat se-Kabupaten Toba.(james/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles