6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemkab Samosir Bakal Rekrut PPNS Setara Pengawas Polri

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Samosir, Rabu
(27/4/22).

Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Oloan CH Marpaung tampil sebagai nara sumber memaparkan kedudukan PPNS setara dengan Penyidik Polri.

Dikatakannya, tugas dan fungsi Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dan kewenangannya secara hukum sama dalam Kitab UU Pidana.

Baca juga: Poldasu Terapkan SP2HP dan e-PPNS Berbasis Online

“Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan BAP, serta koordinasi bantuan penindakan. Ke depan, PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di kepolisian,” paparnya.

Menurutnya, akibat tidak adanya PPNS, penegakan Perda di daerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang
menandatangani BAP.

PPNS dalam penegakannya, menurut dia melibatkan Satpol PP dan untuk menjadi PPNS harus melalui pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik oleh kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham.

Baca juga: Pemkab Samosir Terima Bantuan dari Balai Rehabilitasi Sosial

Sementara itu Bupati Samosir Vandiko T Gultom menilai keberadaan PPNS sangat penting di Kabupaten Samosir, dan ke depan akan dilakukan perekrutan calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Bupati Samosir berharap ke depan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif. (sawangin/hm09)

Related Articles

Latest Articles