7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Karo, MISTAR.ID

Pemkab Karo melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab menggelar pelatihan keprotokolan Kabupaten Karo tahun 2021, Kamis (25/11/21).

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting di Rudang Hotel Berastagi. Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 25-26 November 2021 yang diikuti peserta dari lingkungan Pemkab Karo, instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Karo.

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.

Baca Juga:Pemkab Karo Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Alam Paralayang

Wakil Bupati Karo menambahkan, pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Oleh sebab itu dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Karo dan instansi lainnya.

Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Pemkab Karo Gelar Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah

Wakil Bupati Karo berharap para peserta pelatihan keprotokolan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan manfaat, baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.

“Baik buruknya keprotokolan akan menunjukkan wajah organisasi di hadapan publik. Sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi,” ungkap Wakil Bupati Karo.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Karo F Leonardo Surbakti menyebutkan keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.

Baca Juga:Pemkab Karo Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaksanaan APBD 2020/2021

“Tujuan pelatihan ini sebagai bahan koordinasi antara OPD maupun instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Karo dalam memfasilitasi setiap kegiatan daerah maupun organisasi. Sehingga terjalin sinergitas antara Pemkab Karo dengan pihak penyelenggara kegiatan,” ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer, dan menjaga jarak. (kia/hm14)

Related Articles

Latest Articles