20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pemkab Karo Gelar Pelatihan Jurnalistik

Karo, MISTAR.ID

Pemkab Karo melalui  Bagian Prokopim Sekretariat Daerah menggelar pelatihan jurnalistik, Jumat (3/12/21) bertempat di aula kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Pelatihan ini untuk menjalin silaturahmi dan menambah wawasan para jurnalistik yang berada di Kabupaten Karo khususnya yang selama ini  masuk dalam kemitraan Pemkab Karo. Pelatihan dibuka Bupati Karo Cory S Sebayang yang diwakili Sekda Kamperas Terkelin Purba.

Dalam sambutannya, Sekda Kamperas menyampaikan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Kemerdekaan pers harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

Baca Juga:Panitia Diklat Jurnalistik GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Dilantik

Sekda menyampaikan, wartawan bisa melakukan wawancara secara lisan dan tertulis. Sebelum wawancara, wartawan harus memahami  kondisi di sekelilingnya. Thema wawancara harus ditentukan,  susun kerangka berita dan yang terutama jaga etika wawancara, dengan memperkenalkan diri, sebutkan nama dan media, lalu  ajukan pertanyaan yang relevan agar dimengerti oleh nara sumber.

“Selain itu, wartawan juga harus menghormati permintaan narasumber,” tutup Kamperas.

Sementara itu Kabag Prokopim Karo F Leonardo Surbakti di sela-sela pelatihan menyampaikan, terima kasih atas kemitraan antara pers dan prokopim selama ini.

Baca Juga:UMSU Dukung Uji Kompetensi Wartawan Sumut

“Saya meminta maaf bila selama ini ada kata-kata kurang berkenan bagi rekan-rekan. Dan ini mungkin terakhir kita berkumpul di akhir tahun 2021 ini karena tahun 2022 Jurnalis sudah di bawah naungan Infokom, tapi untuk pemberitaan nantinya tetap bisa berkoordinasi sama kita dari Prokopim,” ujarnya.

Sementara itu sebagai narasumber, Liston Damanik memaparkan, jurnalis profesional adalah jurnalis yang memahami tugasnya, memiliki keterampilan untuk melakukan reportase dan mengolah karya-karya jurnalis sesuai nilai  yang berlaku.

Kemudian memiliki independensi dari objek liputan dan keleluasaan, memiliki hari nurani serta memegang teguh kode etik jurnalistik yang diatur oleh organisasi profesi yang diikutinya. (kia/hm14)

Related Articles

Latest Articles