18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemkab Dairi Tolak Permohonan Penangguhan Pemberhentian Pekerjaan Bangunan PT DPM

Sidikalang, MISTAR.ID

Menyikapi surat permohonan penangguhan pemberhentian pekerjaan disejumlah bangunan milik PT Dairi Prima Mineral (DPM ) yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), ditolak mentah oleh Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya surat permohonan tersebut disampaikan 3 hari yang lalu, oleh PT DPM.

Penolakan itu dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Edy Banurea di ruang kerjanya, Jumat (4/12/20).

“Surat penolakan itu dengan balasan surat dari kita untuk PT DPM yang kita sudah sampaikan, dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi tidak menoleransi sikap PT DPM yang tidak menghargai dan mematuhi aturan dan peraturan daerah, sebab sebelumnya PT DPM sudah dahulu melakukan pelaksanaan proyek sejumlah bangunan konstruksi yang tidak memiliki ijin tanpa mengurus ijin sebelumnya, jadi segala bentuk pekerjaan di lokasi PT DPM yang menyangkut tidak memiliki ijin kita sedang hentikan,” tegas Edy.

Sebelumnya PT DPM melaksanakan proyek pembangunan sejumlah bangunan yang tidak memiliki ijin, diantaranya pembangunan mess PT DPM yang dikerjakan CV.TAPONGAN.

Baca juga: Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Demo ke Kantor Bupati Dairi

Terpisah informasi yang didapat dari sejumlah warga parongil Kecamatan Silima pungga-pungga, pun saat ini Pemerintah Kabupaten Dairi sedang memberhentikan sejumlah pekerjaan konstruksi bangunan milik PT DPM, namun warga mengakui masih banyak melihat para pekerja sedang melakukan pekerjaan konstruksi bangunan.(manru/hm07)

Related Articles

Latest Articles