10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pemkab Dairi Tak Tahu Soal Pembangunan Menara Tower di Wilayahnya

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengakui tidak mengetahui adanya pembangunan menara tower di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Dairi terhitung
sejak Agustus 2021 sampai sekarang. Pengakuan itu langsung disampaikan Kepala Bidang
Tata Ruang pada Dinas PUTR Marulak Simangunsong di ruang kerjanya, Senin (3/1/22).

“Sebab para pengusaha khususnya pihak yang mengerjakan bangunan menara tower tidak ada memohon ijin rekomendasi tata ruang atau memohon konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) wilayah Dairi,” jelas Marulak.

Diakuinya untuk memulai pekerjaan pembangunan menara tower, sebelumnya harus memiliki ijin atau IMB, namun terhitung sejak Agustus 2021 IMB tidak ada lagi dikarenakan ada perubahan peraturan tentang IMB yang kini disebut perijinan bangunan gedung(PBG) dan khusus Dairi sampai saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Dairi yang mengatur tentang itu.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Dairi Sunyi Sepi

“Tapi bukan berarti ada penghambat bagi pengusaha untuk memohon rekomendasi kepada kita,” kata Marulak lagi. Dia mengakui ada dua sistem untuk saat ini bagi pengusaha bangunan untuk melanjutkan dan memulai pekerjaan baik itu menara tower dan bangunan
lainnya diantaranya secara online single submission (OSS) ke Kementerian Investasi/ BKPM yang otomatis terkoneksi ke daerah dan secara manual langsung ke PUTR Dairi.

“Untuk pengusaha harus merekomendasikan itu untuk melakukan pekerjaan bangunan, pihak pengusaha harus bisa menunjukkan ijin berupa KKPR itu baik itu yang diterbitkan Kemeterian maupun PUTR Dairi. Namun sampai saat ini terhitung Agustus 2021 para
pengusaha tidak ada melakukan tahapan atau permohonan rekomendasi baik itu secara online maupun manual, maka sampai saat ini kita tidak ada mengetahui pembangunan menara tower di Dairi.” sebut Marulak.

Sementara bangunan menara tower marak di Dairi dikerjakan September-November 2021 dan pengerjaan tersebut mengalami penolakan warga dengan membubuhkan tanda tangan dan membentangkan spanduk penolakan terhadap bangunan tower dengan beragam
alasan, yang salah satunya soal perijinan seperti di wilayah Kecamatan Tanah Pinem Kecamatan Siempat Nempu Induk, Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Saat Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR Marulak Simangunsong dipertanyakan tentang itu langsung membantah. “Itu kita tidak tahu, tolong dipertanyakan KKPRnya ada tidak sehingga pihak pengusahanya berani memulai pekerjaan itu,” tandasnya. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles