7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemkab Dairi Segera Panggil PT DPM

Sidikalang, MISTAR.ID

Pembangunan proyek mess dan sejumlah bangunan milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang berada di Kecamatan Silima Pungga-pungga, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dalam waktu dekat akan dipanggil Pemerintah Kabupaten Dairi.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan S. Charles Bantjin di ruang kerjanya lingkungan kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (3/12/20).

Menurut Charles, pemanggilan yang dilakukan oleh Pemkab Dairi adalah untuk membahas wujud kesepakatan kerjasama pihak PT DPM dengan Pemerintahan Kabupaten Dairi.

“Sejumlah poin kerjasama dari Pemerintahan Kabupaten Dairi dengan PT DPM, diantaranya mulai dari administrasi dokumen perijinan dan kesepakatan pemeliharaan dan perbaikan insfrastruktur jalan menuju lokasi pertambangan, dari titik Kota Sidikalang-Parongil,” katanya.

Baca juga: Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Demo ke Kantor Bupati Dairi

Proyek pembangunan mess PT DPM yang sampai saat ini belum mengantongi ijin, Chales Bantjin menyebutkan bahwa pihak Pemerintahan Kabupaten Dairi sudah dua kali melayangkan surat teguran, agar menghentikan sejumlah kegiatan bangunan.

“Surat teguran itu juga dilayangkan Pemerintah Kabupaten Dairi kepada PT DPM, meminta pihak PT DPM agar segera mengurus bentuk jenis perijinan termasuk pengurusan IMB, ijin lokasi, berita acara pengalihan lahan pertanian kepermukiman,” terangnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Dairi Edy Banurea mengakui bahwa pembangunan mess milik PT DPM yang belum memiliki IMB. Pihaknya sudah pernah turun langsung ke lokasi proyek dan meminta agar kegiatan itu dihentikan. Sebelum ijin IMBnya selesai. Sementara pantauan Mistar di lapangan, bahwa aktivitas disejumlah proyek bangunan milik PT.DPM masih tetap berjalan walau belum mengantongi ijin.(Manru/hm07)

 

 

Related Articles

Latest Articles