5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemkab Dairi Larang Penambang Pasir Ilegal Beroperasi

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah penambang pasir yang tidak memiliki izin (ilegal) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara dilarang beroperasi. Namun, mereka meminta Pemkab Dairi harus bisa melindungi masyarakatnya dan memberikan solusi serta ide nyata bagi usaha mereka karena mereka penambang pasir mengaku tidak mampu mengucurkan biaya besar untuk pengurusan ijin Galian C sampai ke Kementerian Pemerintah Pusat.

“Kami butuh makan dan kesinambungan hidup. Sejatinya Pemkab Dairi harus bisa melindungi masyarakatnya dan memberikan solusi dalam usaha masyarakatnya,” sebut
seorang pengusaha penambang pasir diduga ilegal yang mengaku bermarga Sigalingging di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. Hal ini terkait, surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kabupaten Dairi dengan memerintahkan agar mereka menghentikan penambangan pasir sampai dengan terbitnya izin.

“Kami butuh makan dan kesinambungan hidup. sejatinya Pemkab Dairi harus bisa mampu melindungi masyarakatnya dan memberikan solusi dalam usaha masyarakatnya berupa
usaha koperasi atau tambang rakyat, atau apalah itu supaya resmi dan tidak ilegal,” sebut Sigalingging.

Baca juga: Camat Galang Surati Pemilik Galian C Ilegal di Sepanjang Sei Ular Agar Hentikan Aktivitas

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan saat dihubungi Mistar, Rabu(19/1/22) menyebutkan Pemkab Dairi sudah berulang kali menyampaikan surat peringatan kepada puluhan pengusaha penambang pasir yang tidak memiliki izin khususnya di Kecamatan Parbuluan sesuai nomor surat 660/696/DLH/ 2020 dan surat peringatan sebelumnya dengan menyarankan agar
menghentikan kegiatan penambangan pasir sampai ada izinnya.

“Semua ada proses dan aturannya dan Pemkab Dairi sudah melakukan koordinasi dan mengusulkan itu kepada pihak terkait di Pemprovsu hingga pusat karena proses
pengurusan izin Galian C sudah di pemerintahan pusat dan sekarang kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Amper Nainggolan.

Dia juga mengatakan hal itu boleh diusulkan ketika warga dalam usaha kegiatan penambangan pasir secara manual, bukan menggunakan alat berat atau mesin
penyedot dan penyiram yang berdampak kerusakan lingkungan.

Baca juga: Tangkahan Pasir Illegal Banyak Beroperasi di Asahan

Amper Naingolan juga menjelaskan bahwa sejumlah pengusaha penambang pasir di sana kerap menggunakan alat berat eskavator dan mesin penyiram untuk menggerus pasir gunung hingga berdampak terjadinya kerusakan lingkungan dan dikawatirkan bisa menyebabkan terjadi longsor.

Karenanya, dia meminta kesadaran pengusaha penambang pasir ilegal agar menghentikan kegiatan itu guna mengantisipasi terjadi bencana yang tidak diinginkan. Selain kesadaran warga, ia juga berharap sinergitas para pihak terkait agar maksimal mencegah kerusakan
lingkungan.(manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles