7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemkab Dairi Anggarkan Dana Pilkades Serentak Rp4,2 M

Dairi, MISTAR.ID

Pemkab Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggodok dana APBD sebesar Rp4,2 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kades di 106 desa secara serentak yang akan berlangsung 25 November 2021 mendatang.

Besaran dana itu dibenarkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Dairi Edison Silalahi didampingi Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Selamat Bancin, Jumat (10/9/21).

Edison menyebutkan, dana Pilkdes serentak sebesar Rp4,2 miliar tersebut sudah berikut usulan di P-APBD. Sebelumnya ditampung di APBD induk sebesar Rp3,4 miliar dan diajukan kembali di P-APBD mendatang sebesar Rp841 juta lebih dan peruntukannya untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) dan biaya pelantikan kades terpilih.

Baca Juga:Buntut Unjuk Rasa Pedagang di Sidikalang, Dirut PD Pasar Diancam Copot

“Dana Rp4,2 miliar itu bersumber dari APBD Dairi tahun 2021, diplot di Dispemdes dan untuk biaya Pilkades masing-masing desa sebesar Rp24juta/desa. Dana itu digunakan untuk honor P2KD, honor BPD, PPS serta biaya operasional alat tulis kantor (ATK) dan lainnya,” ucap Edison.

Selain sumber dana dari APBD Dairi, desa yang melaksanakan pilkades, masing-masing desa juga mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta dari dana ADD/DD desa untuk biaya keamanan, linmas, makan minum, biaya operasi harian petugas dan untuk pembelian sarana protokol kesehatan.

Edison menegaskan, untuk pelaksanaan Pilkades serentak November mendatang disesuaikan dengan masa pandemi dengan penerapan prokes ketat. Contohnya, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi dengan jumlah 500 orang/TPS.

Baca Juga:Pemkab Dairi Uji Coba PTM Terbatas Tingkat SMP

Sehingga, Pilkades mendatang akan ada penambahan TPS di masing-masing desa disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) telah ditentukan.

Edison juga menjelaskan tahapan yang sudah berjalan saat ini sudah dalam penetapan P2KD dan Pilkades serentak mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkades.

Baca Juga:Kejari Dairi Eksekusi 3 Tersangka Tipikor Ke Rutan Kelas II B  Sidikalang

Namun karena pilkades mendatang berbeda dengan sebelumnya, karena di masa pandemi Covid-19, harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanan pilkdes di masa pandemi.

Terkait Perbub pelaksanaan Pilkdes di masa pandemi Covid-19, Edison maupun Selamat mengatakan, Dispemdes akan segera melakukan sosialisasi kepada P2KD ataupun pemerintah desa. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles