9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemilik Rumah Tangis Histeris, 2 Rumah Dieksekusi, 60 Polisi Turun Mengamankan

Siborongborong, MISTAR.ID – Meskipun diwarnai jerit tangis dan penolakan dari pemiliknya, namun Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tetap saja mengeksekusi 2 rumah.

Eksekusi itu terjadi di Dusun Parhinjangan Huta Pisang, Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, pada Kamis (16/1/20).

Jalannya eksekusi dikawal 60 personil kepolisian dari Polres Taput.

Petugas awalnya meminta para penghuni untuk mengosongkan sendiri rumahnya, dan mengeluarkan semua perabotan dengan baik-baik.

Salah satu pemilik rumah, Lambok Hutasoit (45) sempat berusaha menghalangi petugas.

Sambil menangis histeris dan berteriak, dia meminta agar petugas menghentikan eksekusi. Namun, petugas tetap mengeluarkan perabotan dan barang-barang dari dalam rumah.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan PN Tarutung Nomor 56/Pdt.G/2015/PN Trt, tanggal 8 Juni 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 253/PDT/2016/PT Mdn, Tanggal 14 September 2016, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 848 K/Pdt/2017, tanggal 15 Mei 2017.

Sebelum personil bergeser ke lokasi eksekusi, terlebih dahulu para anggota Sabhara Polres Taput diberi arahan dan penekanan tentang cara bertindak oleh Kabagops Polres Taput.

Turut hadir dalam eksekusi anggota Panitera PN Tarutung, Kabupaten Taput dan jurusita Endy Jeremes Ayal, SH beserta anggotanya.

Sebelum eksekusi dilakasanakan, para personil mendapat arahan dari Kabagops tentang cara bertindak di lapangan.

“Saya berharap pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada tindakan perlawanan dari pihak termohon karna Polres Taput akan tegas kepada siapapun yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum” terang Kompol Gamal selaku Kabagops Polres Taput(hm02)

Penulis : Dedy Jaurat
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles