11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pemerintah Umumkan Libur Lebaran, Gubernur Sumut Ingatkan Prokes

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

Menanggapi aturan ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan aturan ini untuk kesejahteraan rakyat terkhusus kepala orang-orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri.

“Di Sumut sendiri tidak ada masalah hanya penekanan kepada masyarakat bahwa Covid-19 belum usai. Jadi tetap lakukan protokol kesehatan (prokes). Jangan selesai liburan nanti
menjadikan dampak kita semua,” beber Edy pada wartawan, Rabu (7/4/22).

Baca juga: Adakah Cuti Bersama Lebaran? Ini Kata Pemerintah

Edy juga mengungkapkan bahwa liburan yang cukup panjang tidak saja digunakan masyarakat beragama Islam saja. Tapi, akan seluruh masyarakat yang lain. Ada digunakan untuk pulang kampung juga atau liburan berwisata. “Jadi, kita gak ada masalah. Tapi posisi kita 33 kabupaten/kota yang diberikan libur di hari itu bukan libur hanya orang beragama Islam. Kesempatan ini untuk agama apapun akan pulang kampung,” terang Gubernur Edy.

Disinggung libur Hari Raya Idul Fitri akan mendorong perekonomian di Sumut. Edy mengungkapkan tidak terlalu menonjol. Namun begitu itu, Edy mengatakan tidak mempengaruhi kondisi arus mudik di Sumatera Utara ini.

“Berkah ekonomi tidak terlalu menonjol di Sumut ini. Orang pulang kampung memang bawa uang. Tapi, mayoritas orang di sumut itu tidak pulang kampung dia hanya berlibur datang dan pulang. Kita sudah terbiasa seperti itu. Ekonomi juga berjalan biasa. Tidak ada perubahan dengan hari hari biasa,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles