8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pemerintah Pusat: IAKN Tarutung Belum Memenuhi Syarat Jadi UAKN

Tarutung, MISTAR.ID

Pemerintaha pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI menjelaskan, permohonan perubahan nama Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanulu Utara (Taput) menjadi Universitas Agama Kristen Negeri (UAKN) belum dapat dikabulkan.

Hal itu diketahui dari ‘bocoran’ surat Kementerian melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana bernomor: B/73/ KT.01/2021 perihal usulan perubahan bentuk Institut IAKN menjadi UAKN Tarutung dan STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini dalam surat seputar usulan perubahan bentuk IAKN menjadi UAKN, menjelaskan tentang belum dikabulkannya perubahan bentuk nama perguruan tinggi itu.

Baca Juga: Bupati Taput Nikson Nababan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Sampaikan Rencana Mendirikan UNTARA

Dijelaskan dalam surat itu, sehubungan dengan surat Menteri Agama Nomor B-474/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020, perihal usulan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung pada prinsipnya kementarian memahami.

Karena upaya itu demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan, agar terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan paripurna.

Namun demikian, kata Rini dalam suratnya, terhadap usul perubahan bentuk 2 perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) dapat disampaikan

Karena menurut Rini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Pergurian Tinggi Keagamaan.

Baca Juga: UNTARA Solusi Taput Mandiri, Tinggal Selangkah Lagi

Berdasarkan pasal 7, mengamanatkan, bahwa setiap permohonan usulan diajukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan (PTK).

Berdasarkan data dari naskah akademik yang disampaikan, setelah ditelaah dan dicermati, masih terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana persyaratan dalam PMA dimaksud.

Atas hal tersebut, pada taggal 27 Januari 2021 telah dilakukan pembahasan yang dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama.

Dari pembahasan tersebut, terdapat perbedaan data dengan naskah akademkk yang telah disampaikan.

“Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dalam lampiran PMA dimaksud, kedua PTKN yang diusulkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan,” ujar Rini dalam suratnya.

Sementara, Rektor STAKPN Lince Sihombing, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (27/3/21) menanyakan kebenraran belum dikabulkannya usulan itu dan apa kendalanya, konfirmasi Mistar belum juga dijawab.(fernando/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles