14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pemecatan ASN Taput, OPD Tutup Mulut

Toba Samosir, MISTAR.ID – Pemecatan dan status nonjob sejumlah ASN jajaran dinas di Kabupaten Tobasa akhir-akhir ini menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, untuk menjawab pertanyaan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan menutup diri. Terlebih ketika mengetahui sosok yang ingin konfirmasi adalah wartawan atau lsm.
Salah satu pemecatan oknum ASN Pemkab Tobasa berinisial (TM). TM diduga mencalonkan diri menjadi Bupati Tobasa. Alasan pemecatan terhadap TM soal indisplioner tentang kehadiran. Dasar pemberhentian dengan hormat para oknum itu sempat diperdebatkan, karena alasan indisiplioner hanyalah alasan yang dibuat.

Beberapa waktu yang lalu, Drs. Audi Murphy Sitorus, Sekdakab Tobasa menyatakan, Pemecatan terhadap sejumlah ASN tersebut juga dinilai telah melanggar PP 53 pasal 10 Point 9 huruf d.

Namun sayang, saat dimintai informasi dan data kehadiran ASN sebagai pembanding atas pemecatan tersebut, sejumlah pejabat OPD tidak bisa memberikan. Seperti di Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian dan Kesehatan, Rabu (15/1/20). Kasubbag kepegawaian dinas pertanian Tobasa, R. Siregar, bungkam.

“Ini kapasitas kepala dinas, pak,” ujar R. Siregar.
Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dijabat plt. Sekretaris Dinas J.Pasaribu, yang saat itu tidak berada di kantornya. Kasubbag kepegawaian akan menyampaikannya ke sekdis. Sekdis sendiri juga tidak mau memberikan informasi, dengan alasan yang sama, wewenang Kepala Dinas.
“Data absensi seluruh staf dan pegawai ada sama saya, pak. namun musti seijin Kadis,” sebutnya.

Tak puas dengan jawaban sang Sekdis, akhirnya kru mistar menghubungi Kadis Lingkungan Hidup, Mintar Manurung via selularnya. Ia menjawab ada rapat dikantor bupati dan berjanji akan menghubungi.

Masih tentang pemecatan ASN, Di Dinas Kesehatan juga ada pemecatan terhadap 4 ASN. Sekretaris Dinas Kesehatan, Siti Nurya Sirait memastikan, berkaitan pemberhentian dengan hormat oknum ASN tersebut telah melalui proses sesuai aturan.
“Dinas Kesehatan selalu mengupdate absensi seluruh staf dan pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah,” terang Siti. Namun tidak ada data yang ia berikan.

Menanggapi hal tersebut, Harapan Napitupulu, Asisten Pemerintahan Pemkab Tobasa berjanji akan menindaklanjuti keluhan wartawan, sulitnya mendapatkan informasi kepegawaian di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bahagian kelompok institusi yang seharusnya menjalankan undang-undang. OPD harus membuka diri kepada publik untuk pelayanan informasi.

Penulis : james
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles