7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pembiayaan Pilkada 2020, Pemkab Sergai dan Simalungun Sebaiknya Nyerah

Medan | Mistar – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun, sebaiknya segera mengumumkan bahwa mereka tidak sanggup membiayai pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Yulhasni, mengingat hingga saat ini anggaran Pilkada di dua daerah itu tak kunjung disetujui Pemda. “Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran Pilkada masih belum tuntas pada kedua daerah tersebut,” katanya, Selasa (22/10).

Untuk itu, katanya, pemerintah di dua kabupaten itu sebaiknya mengumumkan bahwa mereka tidak sanggup membiaya Pilkada, sehingga publik bisa tahu.

Menurut dia, persoalan utama yang membuat anggaran pilkada pada kedua daerah tersebut belum selesai karena belum adanya kesepakatan atas nominal anggaran yang diajukan oleh KPU pada masing-masing daerah.

Sementara penyusunan anggaran ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan soal standar biaya dan penyusunan satuan harga lainnya.

Masalahnya, Pemkab di dua daerah itu belum bisa menyanggupi anggaran yang diajukan KPU. Malah diminta untuk diturunkan. “Tapi kemudian sangat drastis penurunannya. Itu kan memberatkan KPU nanti,” ujarnya.

Data yang diperoleh menyebutkan, KPUD Simalungun mengajukan anggaran sebesar Rp51 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Simalungun 2020. Namun Pemkab Simalungun menurut mereka sudah mematok anggaran sebesar Rp40 miliar. Sementara di Serdang Bedagai, KPUD menganggarkan Rp41 miliar, namun Pemkab Serdang Bedagai sudah mematok anggaran Rp35 miliar.

“KPU sebenarnya terbuka untuk membahas bersama soal penganggaran. Supaya sama-sama bisa dilihat kebutuhan-kebutuhan yang ada dan besaran biaya yang dibutuhkan. Tapi sejauh ini niat kita belum diterima,” pungkasnya.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles