8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Sumut  

Medan, MISTAR.ID

Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumut, beredar.

Dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Edy Rahmayadi tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk masyarakat.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini masyarakat 14-31 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah itu.

“Jadi benar ya. Pembatasan protokol kesehatan ini, tidak ada berubah karena vaksin yang telah kita lakukan. Sehingga pembatasan-pembatasan serta pendisiplinan masyarakatterkhusus 3M menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun tetap dilaksanakan,” terangnya, Kamis (14/1/21).

Baca juga: Medan Marelan Kini Punya Mesin ADM 

Menurut Edy, penerapan PSBB berbeda dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Karena PKM lebih kepada pembatasan lokal. Kalau PSBB dilakukan secara menyeluruh pembatasannya.

“Sumut belum memerlukan PSBB. Tapi secara disiplin harus secara ketat terkhusus Mebidang (Medan, Binjai dan Deli Serdang) harus kita lakukan penyekatan-penyekatan guna menekan angka penambahan Covid-19,” pungkasnya.

Dalam instruksi gubernur itu antara lain disebutkan soal pembatasan berupa membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 50 persen dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Baca juga: Dari RS Columbia Asia Medan, Jenazah Asner Silalahi Diberangkat Malam Ini ke Rumah Duka di Siantar

Adapun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan tempat hiburan klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB. (Anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles