10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pemasaran Ternak Sapi di Deli Serdang Wajib Dilengkapi SKKH

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemasaran ternak sapi di wilayah Deli Serdang tetap diperketat untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak sapi di daerah ini. Karenanya, penjualan setiap ternak sapi di daerah ini diwajibkan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan instansi berwenang.

“Jika ada warga yang ingin menjual ternak sapinya harus dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari otoritas Medik Veteriner Deli Serdang. Begitu juga sapi dari daerah lain yang akan masuk ke Deli Serdang juga harus dilengkapi SKKH dari daerah asalnya. Jika SKKH tidak ada, maka tidak bisa masuk,” kata Kadis Pertanian Deli Serdang, Rahman Saleh Dongoran kepada Mistar, Jumat (1/7/22) siang.

Dongoran menyebutkan, meski penularan PKM ini sangat cepat, tapi para peternak jangan panik. Sebab, penyakit tersebut bisa disembuhkan. Namun, jika ternak sapi yang kondisinya mulai mencurigakan segera melapor kepada Dinas Pertanian Deli Serdang atau KUPT Kecamatan dan bisa juga kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.

Baca juga: Cegah PMK, Distan Deli Serdang Akan Vaksinasi Massal Sapi

Kata Dongoran, di Deli Serdang awalnya sapi yang terkena PKM sebanyak 2.059, kemudian setelah ditangani dan disuntik sehingga membaik sebanyak 1.929 ekor dan yang masih sakit 125 ekor. Yang masih sakit baru dua hari terkena, tapi begitu disuntik setelah tiga atau empat hari akan membaik.

“Jadi siapapun warga yang ingin menjual sapinya harus ada surat kesehatan tersebut baru bisa dipasarkan. Di daerah kita tidak ada yang mati karena PKM. Kalau yang mati itu tiga ekor anak sapi yang tidak mendapat susu dari induknya karena sakit. Kemudian satu ekor dipotong paksa,”paparnya. (rinaldi/hm09)

Related Articles

Latest Articles