7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelantikan Pejabat Di Malam Hari, KASN : Tidak Lazim Tapi Tidak Ada Larangan

Humbahas, MISTAR.ID – Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor melantik 7 pejabat eselon II, di malam hari, beberapa waktu lalu, mendapat sorotan dari masyarakat, karena dianggap tidak lazim. Ketidak laziman tersebut membuat banyak praduga-praduga yang membutuhkan pembuktian.

Wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengatakan, lazimnya yang berlaku selama ini adalah disaat jam atau hari kerja. Terkecuali, ada hal-hal yang mendesak sehingga dilaksanakan pelantikan.

Jawaban Tasdik yang disampaikan kepada wartawan via whatsapp itu berkaitan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas kepada 7 orang pejabat eselon II yang dilakukan malam hari (30/12/19).

Tasdik mengatakan, dalam pelantikan memang tidak diatur bahwa pelantikan harus disiang hari. “ Aturan tentang waktu pelantikan tidak ada, atau belum ada mengatakan bahwa pelantikan harus siang hari,” kata Tasdik.

“ Harusnya diberlakukan jam atau hari kerja, kecuali ada hal-hal yang urgen dan mendesak hal tersebut dapat dilakukan,” tandasnya.

Asisten Komisioner, Kusen Kusdiana juga menyampaikan hal serupa. Kusen mengaku, mengenai pelaksanaan pelantikan tidak ada ketentuan yang mengatur pelaksanaannya. “ Jadi baik siang atau malam hari, tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai tidak diumumkannya nilai peserta hingga 3 nama besar, Kusen menjelaskan, seharusnya hal itu wajib diumumkan.

“Mengenai proses tahapan seleksi terbuka (Selter) sesuai ketentuan pasal 122 PP 11 tahun 2017, tentang PNS bahwa pansel wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Kusen menjelaskan, tahapan-tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui sistem informasi jabatan pimpinan tinggi (Sijapti) sesuai PermenPanRB No 15 tahun 2019.

“Semua pelaksanaan seluruh tahapan sampai dengan hasil 3 besar sudah ada dalam Sijapti,” jelasnya.

Dari tahapan itu, kata dia, KASN memberikan rekomendasi kepada PPK (Bupati-red) untuk memilih dan menetapkan 1 dari calon PPT. “Namun setiap tahapan hasil sampai dengan yang 3 besarnya sampai dengan berita acara pelantikanya sudah lengkap di input di Sijapti,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan melantik 7 pejabat hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Mereka adalah, Sabar Purba sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahaan, Hukum dan Politik yang sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Jonny Gultom sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Edy Hasiolan Sinaga sebagai Kepala Satuan Pol PP yang sebelumnya staf di bagian staf ahli.

Christina Clara Eveline sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hasudungan Silaban sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Lampos Purba sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Kemudian, Kepala Dinas Catatan Sipil, yakni Jara Trisepto Lumbantoruan yang sebelumnya sebagai Camat Lintong Nihuta.

Penulis : Dedi
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles