15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Peduli HAM, Pemkab Deli Serdang Terima Penghargaan Dari Kemenkumham

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hujau No.4 Medan, Senin (14/12/20).

Wakil Bupati Deli Serdang,HM Ali Yusuf Siregar menerima penghargaan bersama 16 Bupati/Walikota se-Sumatera Utara. Penghargaan yang di serahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara,Sutrisno diterima oleh Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar.Hadir menyaksikan 16 bupati dan walikota penerima penghargaan dan undangan lainnya.

Penghargaan yang diterima Pemkab Deli Serdang berdasarkan beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Berdasarkan hasil penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM tahun 2019-2020, Kabupaten Deli Serdang meraih total nilai 89,07 dan dinyatakan memenuhi kriteria Peduli HAM.

Terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dengan beberapa kriteria.Baik dalam pemenuhan beberapa hak maupun dalam bentuk regulasi baik berupa perda maupun perbup yang memberikan kepastian untuk menjamin pemenuhan hak atas perempuan dan anak,hak atas pendidikan,kesehatan, pekerjaan, hak atas perumahan maupun hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Baca juga: Warga Desa Salang Tungir Deli Serdang Tewas Tertimbun Longsor

Penyerahan penghargaan ini mengambil momen Hari HAM Sedunia ke-72 tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 10 Desember. Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar usai menerima penghargaan menjelaskan bahwa penghargaan ini dapat dicapai berkat kerja keras dan dukungan para stakeholder.Meskipun pihaknya diperhadapkan dengan bencana non alam yakni pandemi Covid-19.

“Terkait indikator dan kriteria yang harus dipenuhi yaitu dukungan regulasi dalam menjamin kepastian hukum terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia,”kata HM Ali Yusuf Siregar.

Yusuf Siregar mengatakan bahwa hasil yang dicapai terhadap pelaksanaan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM juga harus memenuhi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), dengan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aksi yang telah disepakati dengan lebih menekankan pada kegiatan-kegiatan yang mencerminkan pemenuhan hak anak, hak perempuan,hak penyandang fisabilitas serta penyelesaian berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat.(rinaldi/hm07)

Related Articles

Latest Articles