7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Demo ke Kantor Bupati Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Ratusan pedagang yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) melakukan aksi demonstran ke Kantor Bupati Dairi untuk menolak sistem sewa lapak kios di pasar Sidikalang, Senin (26/10/20).

Para demostran yang silih berganti menyuarakan lewat pengeras suara mendesak dan meminta Bupati Dairi Edy Kelleng Ate Berutu agar menemui mereka, dan membuka pagar pintu kantor bupati supaya para pedagang boleh masuk guna menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.

Para demostran meminta Bupati Dairi agar tegas dalam menjalankan sistem sewa lapak kios di pusat pasar Sidikalang, dimana sebelumnya para pedagang sudah mengakui sistem sebelumnya, yakni membayar secara angsuran lewat Bank Sumut, dan kini seluruhnya sudah lunas dari beragam jenis kios yang di mulai sejak tahun 2010 lalu.

Baca Juga:Kasus Penganiyaan Saksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi Polsek Percut Sei Tuan Berakhir Damai, Kok Bisa?

Akan tetapi, para pedagang diminta lagi sistem sewa kembali. Pantauan Mistar, saat para pedagang hendak menyampaikan aspirasi dan keluhannya dalam waktu kurang lebih satu jam, tidak ada satu pun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Dairi yang datang menemui dan menerima, pagar pintu Kantor Bupati Dairi ditutup dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Satpol PP.

Orasi demi orasi yang disampaikan para demostran di bawah terik panas matahari, dengan silih berganti seraya menuntut janji Bupati Dairi dalam membawa Kabupaten Dairi ke arah perubahan dengan slogan “Dairi Unngul”.

Para pendemo menuding Bupati Dairi Edy Kelleng Ate Berutu pembohong karena tidak sesuai harapan dan janjinya dikala saat kampanye.

Baca Juga:Pedagang Minuman Meraup Rezeki di Tengah Aksi Demo di Siantar

Setelah satu jam berdemo, Bupati Dairi Edy Kelleng Ate Berutu datang menemui para pedagang yang diperbolehkan masuk ke halaman pendopo (rumah dinas bupati). Dua perwakilan demo yakni,

Sarifuddin Siregar dan  Candra Simajuntak yang juga oknum pedagang di pusat pasar Sidikalang dalam penyampaian orasinya sangat menyayangkan surat edaran bupati, dimana isinya pedagang kembali dikenakan status sewa kios dengan  bervariasi, dan besaran sewa sejumlah Rp360.000 per bulan.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles