8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pantauan Ombudsman RI, Akses Internet di Kepulauan Nias Belum Optimal

Nias, MISTAR.ID

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan beserta tim melakukan pemantauan dan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Pulau Nias, khususnya Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Utara. Inspeksi dan kegiatan tersebut dalam rangka pemantauan implementasi penyediaan akses informasi dan komunikasi, khususnya layanan berbasis internet di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Dalam pemantauan ini, Ombudsman RI didampingi oleh Direktur Layanan TI untuk Masyarakat dan Pemerintahan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Danny Januar Ismawan, beserta  Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintah setempat.

Pada inspeksi di Kabupaten Nias, Jemsly bertemu dengan Bupati Nias, Yaatulo Gulo, Kepala Dinas Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Kabupaten Nias, Chrisman Zai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias, Jeffry Wau, dan Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu.

Baca juga:Hari Pahlawan, Kapoldasu Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Nias

Bupati Nias, Yaatulo Gulo mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintah, dan akan berfokus pada pembenahan program penyediaan akses internet di Kabupaten Nias, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya Diskominfo dalam rangka pengoptimalan penyaluran akses internet kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Jemsly menyampaikan setidaknya ada empat poin temuan Ombudsman RI. Pertama, sebagian besar penerima manfaat merasa bandwidth terlalu kecil sehingga kecepatan akses internet sangat lambat dan kurang efektif. Pogram pemerintah terkait penyediaan akses internet berada dalam rentang  2 mbps sampai 8 mbps, dan umumnya masyarakat, karena berbagai hal seperti jumlah penduduk dan cakupan yang luas, efektif berada pada 2 mbps.

Selanjutnya, kurangnya koordinasi antara pengusul dengan Diskominfo Kabupaten Nias dan BAKTI Kementerian Kominfo, mengakibatkan Diskominfo Nias tidak dapat memonitoring kualitas akses internet pada lokasi tertentu.

Pada temuan berikutnya, implementasi program penyediaan internet belum dapat optimal memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya setelah masuknya operator dengan cakupan dan bandwidth yang lebih besar. Kapasitas dan timing pemberian akses internet dan sarana komunikasi dan informasi, sangat menentukan pemberian sarana oleh pemerintah. Pada saat dibangun, mungkin bisa optimal, tetapi seiring dengan bertambahnya permintaan masyarakat sarana tersebut menjadi tidak optimal.

“Oleh karena itu, mungkin lebih baik, sarana tersebut dipindahkan ke daerah  terpencil lainnya yang belum ada akses internet (operator) sama sekali,” ujar Jemsly lewat pernyataan tertulisnya Senin (23/5/2022).

Temuan terakhir, kata dia adalah belum adanya manajemen perubahan dalam pemberian sarana akses internet tersebut, sehingga ada beberapa penerima sarana hanya menikmati selama tiga hari pertama, setelah itu tidak digunakan sampai sekarang. Petugas tidak diberikan sosialisasi dan quick learning untuk bisa mengoperasikan dengan baik, serta  kontak person di kabupaten maupun di pusat.

Selanjutnya, pada inspeksi dan kunjungan selanjutnya di Kabupaten Nias Utara, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat bertemu dengan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Dalam pertemuan, Amizaro memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan sehingga diharapkan dapat memberi masukan strategis terkait pengembangan kompetensi daerah. Amizaro juga menjelaskan beberapa kendala yang ditemui daerahnya.

Kabupaten Nias Utara memiliki anggaran yang minim dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil, selain itu minimnya aksesbilitas untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan diluar sana juga menghambat proses belajar siswa-siswi.

Menanggapi hal tersebut, Jemsly memberikan dukungan kepada Amizaro dan mengatakan bahwa akses informasi telekomunikasi menjadi salah satu program tinjauan Ombudsman RI, khususnya dalam ‘pencegahan’, yaitu tugas utama disamping tugas penyelesaian laporan masyarakat.

“Hasil peninjauan monitoring evaluasi Ombudsman RI ini akan memberikan masukan ataupun perbaikan saran, apakah sudah sesuai dengan  tujuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang merata untuk masyarakat untuk program nasional. Saya sangat mengharapkan Nias Utara bisa meningkatkan kompetensi daerahnya,” Ujar Jemsly.

Baca juga:Edy Rahmayadi Pastikan Pembangunan Jembatan di Nias Barat Dimulai April 2022

Ombudsman RI juga meninjau langsung ke lapangan lokasi BTS berada, yang dibangun oleh pemerintah melalui BAKTI. Jangkauan (coverage) BTS yang dibangun sekitar dua kilometer, dan menjangkau 200 titik atau warga. Dalam peninjauan, diperoleh informasi bahwa setelah ditingkatkan menjadi 4G, untuk telepon dan aplikasi pesan masih relatif dapat digunakan, tetapi untuk mengunduh dan mengakses kanal penyedia video seperti Youtube, serta aplikasi pertemuan online seperti Zoom, masih relatif terbatas, terutama pada jam sibuk.

Pemberian akses informasi dan komunikasi baik dengan V-sat maupun BTS serta sarana lainnya, diperlukan pendekatan yang komprehensif antara  pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat pengguna, agar daya-guna dan efektivitas menjadi optimal. Dengan demikian tujuan  penyelenggaraan pelayanan publik dapat memenuhi sasaran.

Demikian juga prasyarat dan prioritas dalam penggunaan atau pemberian sarana merupakan hal mutlak, seperti antrian permohonan akses informasi dan komunikasi yang sudah mencapai 40 ribu permohonan akses internet di salah satu kabupaten, serta ketersediaan listrik, dan lokasi strategis  yang dapat menjangkau  masyarakat. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles