9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Panambangan Galian C Diduga Tanpa Ijin di Tanah Pinem Dairi Bebas Beroperasi

Sidikalang, MISTAR.ID

Aktivitas penambangan batu gunung/padas/kuari atau disebut pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki ijin bebas beroperasi, di Dusun Lae Meciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumut. Aktivitas milik pengusaha berinisial BT itu menggunakan alat berat breker dan eskavator.

Terpantau dilapangan aktivitas penabangan batu itu berlangsung bebas secara terang-terangan, bus pengangkut hasil galian bebas hilir mudik di lokasi yang masih daerah aliran sungai (DAS), Rabu(21/9/22)

Informasi dihimpun dari warga sekitar, bahwa di lokasi itu ada dua tempat titik penambangan batu gunung/padas/kuari menggunakan alat berat yang diduga dikelola berinisial BT dan AT yang penambangannya sudah berlangsung lama.

Waktu yang bersamaan, wartawan mencoba menelusuri lokasi penambangan tersebut dan bertemu dengan seseorang lalu mengaku pengusahanya sedang berada di luar.

Baca juga:Illegal Logging Marak di Dairi, Kapolsek Parbuluan: Akan Kita Proses Sesuai Hukum

Pantauan wartawan dilapangan khusus di wilayah Kecamatan Tanah Pinem ,persis dipinggir Jalan Nasional Sidikalang-Kuta Bulu dan sepanjang daerah aliran sungai(DAS) ,seperti kegiatan penambangan batu gunung ,dolomit,pasir dan feldsfar sangat marak dengan menggunakan alat berat breker dan eskavator juga ada yang memosting aktivitas tersebut di akun facebook medsos

Salah seorang yang diduga pekerja di tempat penambangan tersebut tidak bisa menjawab terkait izin aktivitas penambangan batu dan bebas beroperasi menggunakan alat berat breker dan eskavator khusus di Dusun Lae Meciho Desa Harapan dan disejumlah titik di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumut .

Mistar  mencoba mengkonfirmasi aktivitas penambangan tersebut ke Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut yang membidangi lima wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir beralamat di Jalan Palapa Sidikalang Dairi.

Ketika dihubungi wartawan Rabu (21/9/23) Seorang staf dikantor tersebut menanggapi informasi itu hanya bisa menampung informasi dan akan diteruskan ke pimipinan.  Sebab pimpinannya sedang mengikuti kegiatan di Medan Sumut .

Namun untuk sekedar diketahui, khusus kegiatan usaha pertambangan yang memiliki ijin khusus di wilayah Kecamatan Tanah Pinem Dairi untuk saat ini hanya ada empat perusahaan pertambangan yang memiliki ijin yang bergerak dibidang penambangan dolomit dan feldsfar.

“Untuk penindakan dan penertiban pertambangan diduga illegal, itu wewenangnya ada di pemerintahan pusat (kementerian) dan di inspektur pertambangan Dirjen ESDM Medan Sumut,” kata staf yang tidak mau namanya ditulis.

Baca juga:Pekan Depan, Polda Sumut Periksa Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Sementara menanggapi informasi maraknya kegiatan penambangan diduga tak memiliki ijin diwilayah hukum Polres Dairi, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba yang dihubungi wartawan lewat selulernya Rabu(21/9/22) menyebutkan, Polisi tidak langsung melakukan tindakan pidana.

“Polisi lebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak terkait dengan mengedepankan langkah ultimum remedium salah satu asas dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa hukum pidana dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Jadi nanti dikordinasikan dahulu,” sebut AKP Rismanto J Purba. (manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles