7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pak Ogah Dekat Kodim Deli Serdang Tidak Diamankan Polisi

Deli Serdang, MISTAR. ID

Pengemudi mobil dan truk menyayangkan  begitu  banyaknya pak ogah di persimpangan dekat Makodim 0204/Deli Serdang Jalan Galang Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kehadiran mereka selain menambah kemacetan arus lalu lintas juga meminta uang dengan sedikit memaksa.

Punbegitu, hingga kini aksi mereka belum juga ditertibkan petugas Polsek Lubuk Pakam maupun Polresta Deli Serdang.

Padahal di tempat lain para preman berikut pak ogah sudah diamankan Polres Deli Serdang menyusul titah Kapolri kepada jajarannya untuk menghabisi para preman yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Operasi Premanisme Polres Batu Bara Berlanjut, 6 Preman Ditangkap

Pantauan wartawan, ada beberapa Pak Ogah berjaga di persimpangan tersebut. Hampir 24 jam mereka berjaga di tempat itu.

Mereka lebih mengutamakan meloloskan kenderaan yang datang dari arah SMK Negeri I Lubuk Pakam menuju ke arah Galang.

Sehingga di tempat itu kerap menimbulkan kemacetan. Karena begitu ada mobil maupun truk yang datang dari arah SMK maka mereka langsung menyetop kenderaan yang datang dari arah Galang menuju Lubuk Pakam dan sebaliknya.

Baca Juga: Gelar Operasi Anti Premanisme dan Pungli, Polres Simalungun Amankan 15 Pelaku

“Minta uangnya juga agak maksa. Kalau gak dikasih dinding mobil kita dipukul mereka,”terang Syahrul warga Galang yang mengaku dinding mobil Toyota Kijang kapsul miliknya sempat dipukul oleh para Pak Ogah karena dirinya enggan memberikan uang.

Sementara pengendara lainnya menduga pihak Kepolisian segan jika mengamankan Pak Ogah dekat Makodim.

“Mungkin keder juga polisinya mengamankan para Pak Ogah di dekat Kodim itu. Sehingga setiap hari semakin banyak aja mereka di tempat tersebut. Dan sudah berbulan lamanya. Mereka sepertinya mendapat penghasilan yang lumayan dari sana,”ujar Rusli sopir truk yang saban hari melintasi jalan tersebut.

Sementara, tambah warga lainnya, anggota Kodim yang lokasinya hanya beberapa meter tidak ada melarang perbuatan mereka meminta uang dari pengendara mobil dan truk yang melintas.(sembiring/hm13)

Related Articles

Latest Articles