9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Ops Yustisi Polsek Tanjung Morawa, 6 Warga Dihukum Push Up

Tanjung Morawa, MISTAR.ID

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tanjung Morawa, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melaksanakan operasi Yustisi di Kelurahan Tanjung Morawa kota, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/9/20).

Operasi dipimpin Waka Polsek Tanjung Morawa, Iptu Masagus Zailani Dwiputra diikuti oleh personel Polsek Tanjung Morawa yang melaksanakan piket pada hari tersebut.

Waka Polsek Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan, selain menegur dan mencatat identitas, anggota Polsek Tanjung Morawa juga melakukan hukuman disiplin berupa push up terhadap warga yang tidak mematuhi protol kesehatan.

“Terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan dan push up,” jelas Iptu Masagus.

Baca juga: Ketua Bawaslu Apresiasi Insan Pers Asahan

Dikatakan lagi, dari hasil Ops Yustisi ini tercatat ada 6 orang warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Kegiatan Operasi Yustisi tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Tanjung Morawa, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Masagus.(sembiring/hm07)

Related Articles

Latest Articles