9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Oknum Kepsek SD 173399 Sihite Humbahas Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka

Humbahas, MISTAR.ID

Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 173399 Sihite, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan inisial LM, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

“Ya, benar LM kemarin (Sabtu) sudah kita tetapkan tersangka,” sebut Kepala Satuan Reskrim AKP JH Tarigan melalui sambungan telepon, Minggu (27/12/20).

Dijelaskan JH, LM ditetapkan setelah penyidik dari Kepolisian Resort Humbang Hasundutan menerima keterangan saksi ahli bahasa. Yang menilai, LM, oknum Kepala Sekolah dengan blak-blakkan memilih pasangan calon petahana dimuka umum. “Ahli tata bahasa membenarkan dan itu merupakan suatu ajakan memilih dari Paslon,” terangnya.

Selain itu, hasil dari gelar perkara/ekspose oleh pihaknya bersama tim Gakkumdu menyatakan mencukupi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan. “Jadi, (Senin) kita akan kirim berkas ini ke Kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Berkas Oknum Kepala Sekolah Dilimpahkan ke Gakkumdu, Ini Kata Ketua Bawaslu Humbahas

Menurut JH, penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dengan singkat mengingat karena waktu penyelidikan pilkada yang begitu singkat. Dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi, LM dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020 atas oleh temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan ditemukan pelanggaran pidananya,” kata JH.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W Pasaribu juga membenarkan penetapan tersebut. “Ya, kemarin (Sabtu) telah ditetapkan,” sebut Henri melalui WhatsApp.

Menurut Henri, penetapan LM sebagai tersangka atas keikutsertaan dalam acara borhat-borhat yang dilakukan masyarakat dengan mengundang pasangan calon Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan.

Baca juga: Tersandung Pidana Pilkada, Kades Marbun Toruan Ditahan Kejari Humbahas

Selain itu, LM ikut bernyanyi diacara tersebut bersama warga yang mengarah kepada dukungan terhadap paslon.

“Tentu bertentangan dengan pasal 188 jo pasal 71 uu 10/16. Dan dengan hasil klarifikasi dari pihak Bawaslu dan penyidik terhadap oknum kepsek mengakui keterlibatannya tersebut dan hal itu dilakukan dengan spontan, dan kesaksian para saksi juga membernarkan hal itu,” kata Henri.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah, sebelumnya adanya laporan dari masyarakat.

Bawaslupun melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pilkada oleh LM, oknum Kepala Sekolah (Kapsek) SD Negeri 173399 Sihite, Kecamatan Dolok Sanggul inisial LM ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Pilkada Humbahas, Kolom Kosong Menang Versi Formades dan Dosmar-Oloan Menang Versi Center

Menurut Henri menjelaskan, Bawaslu memutuskan melimpahkannya ke Gakkumdu setelah menyatakan laporan dugaan itu memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan keproses selanjutnya.

“Hasil klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi terlapor syarat materil dugaan pelanggaran sudah terpenuhi. Sehingga Bawaslu meneruskan ke Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada LM dan para saksi. Dari klarifikasi, LM mengakui demikian “LM mengakui bahwa tanpa sadar diri ikut bergabung ke acara borhat-borhat paslon Dosmar-Oloan dan ikut bernyanyi bersama dan hadir dalam acara itu dirumah mantan Kades Sihite 1,” sebut Henri.

Ditambahkannya, selain LM dari hasil klarifikasi dari dua orang saksi LM (terlapor) yakni BS dan OJ, juga mengakui demikian. “Keterangan saksi membenarkan kehadiran terlapor pada acara borhat-borhat. Tapi kehadiran terlapor menurut saksi karena desakan orang-orang yang hadir pada acara untuk menghargai. Maka mungkin terlapor jadi ikut bergabung, itu hasil keterangan saksi,” tambah Henri.

Baca juga: Serapan APBD Humbahas 65,01 Persen

Atas perbuatan LM selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di jerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020. Dengan bunyi, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.(effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles