7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Oknum Kades di Dairi Suplai Kayu untuk Proyek Bangunan 30 Unit BSRS

Dairi, MISTAR.ID

Oknum Kepala Desa Lae Pangaroan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi, Albine Butarbutar menyuplai kayu untuk 30 unit proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS). Hal itu diakui dan dibenarkan sejumlah warga penerima BSRS di lokasi proyek di Desa Lae Pangaroan, Kamis (24/11/22).

Menurut pengakuan sejumlah warga penerima bantuan BSRS, mereka memperoleh sebanyak 61 batang kayu olahan chainsaw dengan ragam ukuran, seperti 2×2, 2×3, 2×4 dengan panjang 4 meter, ditambah papan 3 lembar. Menurut warga, asal-usul kayu tersebut dari lahan Kepala Desa Lae Pangaroan yang diklaim kepala desa dari lahan perladangan miliknya.

Warga penerima BSRS mengaku tidak mau tahu soal asal-usul kayu. Mereka mengaku, sebagai penerima BSRS bantuan pemerintah, terima apa adanya material bangunan yang diberikan, seperti semen sebanyak 62 zak, seng 32 lembar, batu bata 4.750 buah, pasir 12 meter kubik, batu padas 7 meter kubik dan batu kerikil 2 meter kubik. Material itu diantar salah satu pemilik toko bangunan dari Siboras Parongil Silima Punggapungga.

Baca Juga:Ini Dia Jejak Cukong Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Dairi

Dan khusus konstruksi kayu, diperoleh dari kepala desa yang diakui warga diambil dan diolah warga  menggunakan chainsaw. Meski begitu, ada warga yang juga penerima BSRS mengaku sumber kayu tersebut benar dari kepala desa, namun lokasi penebangan diduga kuat masih masuk kawasan hutan. Sebab jenis kayu yang sudah diolah menjadi bahan jadi yang mereka terima terdiri dari beragam jenis kayu. “Mayoritas kayu alam atau kayu sembarang keras dari hutan,” kata seorang warga penerima BSRS.

Sementara Kepala Desa Lae Pangaroan Albine Butarbutar didampingi suaminya bermarga Siahaan saat dihubungi langsung oleh wartawan, Kamis (24/11/22) mengakui bahwa ialah yang menyuplai kayu untuk bangunan 30 unit BSRS di desanya. Meski begitu, Albine mengaku asal usul kayu dari lahan perladangan miliknya.

Sementara suami Albine bermarga Siahaan yang ikut menjawab pertanyaan wartawan mengaku tidak masalah asal kayu itu dari mana. Menurutnya, asalkan kayu digunakan untuk bangunan bantuan rumah masyarakat biar layak huni, tidak akan ada masalah. “Kalau itu tidak jadi masalah, mau dari hutan lindung, mau dari manakah tidak masalah. Karena anjuran pemerintah, untuk bangun rumah masyarakat yang layak dibangun seperti itu. Daripada seperti di Jakarta, ada warga di kolong jembatan, karena anjuran pemerintah mau kita ambil dari hutan lindung pun tidak masalah,” sebut Siahaan dengan nada tinggi.

Baca Juga:Polda Temukan Penguasaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung Aceh Besar

Ironinya, gegara kualitas dan legilitas kayu pernah dipertanyakan keluarga warga penerima BSRS kepada kepala desa, terjadi perselisihan antara warga dengan Siahaan hingga berujung ke polisi, meski akhirnya berdamai melalui mediasi Babinsa Lae Pangaroan dan Polsek Parongil Silima Punggapungga.

Kepala Dinas PUTR Hotmaida Dina Uli Butarbutar melalui Seketaris Frianto Naibaho membenarkan ada alokasi BSRS di Desa Lae Pangaroan sebanyak 30 unit. Disebutkan, sumber dana adalah APBD Dairi 2022 dengan teknis bangunan baru bukan rehab ringan. Menurut Kadis, seluruh material konstruksi bangunan BSRS di suplai oleh supplier atau toko bangunan yang sudah ditentukan dengan regulasi dan RAB serta gambar dikerjakan dengan swadaya.

Terkait dugaan kayu ilegal dari kawasan hutan yang digunakan dan disuplai Kepala Desa Lae Pangaroan  terhadap bangunan 30 unit BSRS, Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang kepada mistar.id, Kamis(24/11/22) menyebut akan segera melakukan survei dan cek tungkul ke lapangan atau ke lokasi.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles