9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Oknum Guru SMPN 1 Siempat Nempu Hulu Dairi Dituding Jual LKS untuk Siswanya

Sidikalang, MISTAR.ID

Oknum guru inisial NK diduga melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Dugaan itu dikuatkan pengakuan dan pernyataan sejumlah siswa/siswi didampingi orang tua siswa yang tidak mau ditulis namanya, Jumat (26/2/21).

“Ya Pak, benar kami membeli LKS dari oknum guru NK di sekolah, ada juga yang beli dari toko di Desa Pangaribuan. Sampai hari ini juga masih ada yang membeli ke toko itu,” sebut salah seorang siswa.

Menurut siswa, sampai saat ini mereka sudah membeli LKS sebanyak 10 mata pelajaran dengan harga bervariasi yakni, dari harga Rp9 ribu-Rp15 ribu.

Oknum guru NK yang dihubungi wartawan lewat selulernya membantah dirinya melakukan praktik jual beli LKS di sekolah. Namun, NK mengakui benar ada praktik jual beli LKS terhadap siswa tetapi bukan di sekolah, melainkan di Toko UD Berkat milik suaminya di Desa pangaribuan, dan LKS tersebut merupakan titipan salah satu toko buku Ronatio dari Sidikalang, serta hal itu juga dengan persetujuan Kepala SMP N 1 Siempat Nempu Hulu.

Baca Juga:Soal Dana BOS Bisa Dihentikan, Pengamat: SKB 3 Menteri Harus Direvisi

“Itu atas persetujuan kepala sekolah Pak, kalau tidak mana berani kami membuat itu di toko kami,” kata NK. Sementara, Kepala SMP Negeri 1 Siempat Nempu Hulu, Saidin Nahampun ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya dengan enteng mengatakan, itu benar.

Namun, kata Saidin Nahampun, siswa/siswi tidak dipaksa membeli LKS. “Dipersilahkan bagi siapa yang mau, dan itu kita perintahkan kepada guru agar LKS yang dibeli itu diteliti sesuai tidak dengan mata pelajaran. Jadi sekali lagi saya katakan, siswa/siswi itu tidak kita paksa beli di toko itu, mereka bebas mau beli dimana yang penting harus sesuai dengan mata pelajaran,” ucap Saidin.

Kepala Dinas Pendidikan Dairi Jhonny William Purba, melalui Sekdisdik Dairi Jaspin Sihombing saat dihubungi di ruang kerjanya mengatakan, sangat menyesalkan tindakan praktik jual beli LKS itu.

Baca Juga:Dianulir! Dana BOS Madrasah Batal Dipotong, Rizal Pulungan: Belum Ada Surat Edaran ke Siantar

Sebab menurut Jaspin Sihombing, hal itu sudah tidak dibenarkan lagi sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Dairi yang sudah disampaikan ke seluruh SMP se Kabupaten Dairi dengan lima poin yang menegaskan:

1. Bahwa pihak sekolah juga guru baik pribadi maupun secara kolektif, dilarang menjual LKS.

2. Pihak sekolah juga guru baik pribadi maupun secara kolektif, dilarang mengarahkan siswa/siswi membeli LKS ke toko buku tertentu.

3. Bagi guru dalam mengajar tidak menjadikan LKS sebagai bahan/alat utama dan pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah siswa/siswi.

4. Jika sekolah menggunakan LKS, maka LKS tersebut adalah hasil karya guru atau melalui MGMP yang didata sekolah sehingga siswa/siswi tidak perlu mengeluarkan biaya.

5. Segala bentuk pungutan yang dianggap memberatkan orang tua siswa sebaiknya dihindari.

“Itu sudah jelas disampaikan kepada seluruh SMP se Kabupaten Dairi,” tegas Jaspin.
Mendengar adanya informasi praktik jual beli LKS, Jaspin Sihombing mengatakan, Dinas Pendidikan Dairi secepatnya memanggil guruyang bersangkutan dan Kepala SMP N 1 Siempat Nempu Hulu guna melakukan klarifikasi.

“Bilamana nanti dugaan praktik jual beli LKS benar, kita akan surati dan kemungkinan diberikan sanksi, dan akan dikoordinasikan dengan Dinas BKPSDM sesuai UU juga sesuai aturan atau juknis BOS,” jelas Jaspin.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles