16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Oknum Bendahara Komite MAN 2 Deli Serdang Pernah Divonis Setahun Penjara Karena Kasus Narkoba

Deli Serdang, MISTAR.ID

Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang diterpa kabar buruk. Oknum bendahara komite madrasah tersebut, Marwan pernah tersangkut kasus narkoba sehingga divonis setahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Informasi diperoleh dari PN Lubuk Pakam, Senin (7/2/22) menyebutkan, dalam perkara Nomor 1273/pid.sus/2015/PN Lbp diterangkan bahwa Marwan, warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 sekira pukul 22.00 wib ditangkap petugas Polsek Pantai Cermin di rumah Muhammad Nasution di Dusun I Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.

Ketika itu petugas yang terdiri dari Ardiansyah Hendri, JR Hasibuan dan Andi S Tanjung mendapat info bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat bermain judi. Sehingga polisi melakukan penggerebekan.

Baca juga:Uang Komite MAN 2 Deli Serdang Rp170/Bulan, Orang Tua Mengeluh

Petugas berhasil mengamankan Muhammad Nasution, Marwan, Bambang Irawan. Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menemukan sebungkus rokok Dji Sam Soe Magnum filter di lantai tepat diantara kursi yang diduduki Marwan dan Bambang Irawan.
Setelah diperiksa ternyata di dalam bungkus rokok tersebut terdapat plastik bening berisi sabu seberat 0,1 gram.

Berdasarkan keterangan Muhammad Nasution kepada petugas sabu paket Rp90 ribu tersebut kepunyaan Bambang Irawan dan Marwan yang dibeli patungan. Hingga akhirnya kasus ini bergulir hingga ke PN Lubuk Pakam.

Majelis hakim yang bersidang di PN Lubuk Pakam pada tanggal 3 September 2015 memutuskan terdakwa Marwan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana setahun penjara. Dan diharuskan membayar denda sebesar 5 ribu rupiah.
Kepala MAN 2 Deli Serdang, Burhanuddin mengaku tidak tau menahu soal itu.

“Saya mulai menjadi kasek di MAN 2 Deli Serdang Tahun 2018. Saya liat waktu itu anaknya oknum bendahara komite baik,” jelasnya via seluler, Senin (7/2/22) siang.
Dan Tahun 2023, sambung Burhanuddin, habis masa kepengurusan komite.

Baca juga:Orangtua Keluhkan Uang Komite MAN 2 Lubuk Pakam, Ketua Komite: Benar, Memang Kenapa?

“Terima kasih infonya. Sehat- sehat kita yah,” tambah Burhanuddin.

Sementara Ketua Komite MAN 2 Deli Serdang, Khairul Amrin seakan tidak mempersoalkan status napi kasus narkoba oknum bendaharanya.

“Biarkan aja mereka berantuk. Mereka kan sama-sama wartawan,” sebutnya melalui seluler. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles