7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Nama Bendahara Desa Marjandi Tongah Dicatut Dalam Kepemilikan Lahan Hutan Lindung, Kasusnya Akan Dilaporkan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bendahara Kantor Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Rasmi Br Girsang membantah mempunyai lahan di kawasan hutan lindung di desanya.

Rasmi juga menyatakan tidak pernah menyerahkannya lahan kehutanan kepada Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang) untuk dijadikan kebun salak pondoh dengan cara ganti rugi pada Tahun 2012 silam.

“Aku gak pernah punya tanah di hutan lindung itu. Gak tau aku siapa yang buat namaku jadi ada punya tanah di hutan lindung. Memang ada tanah ku tapi tidak di kawasan hutan,”jelas Rasmi ketika dikonfirmasi via selular, Jumat (17/9/21).

Baca Juga: Lahan yang Dijadikan Kebun Salak di Desa Marjandi Tongah Berada di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang

Merasa namanya telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab, Rasmi bertekad akan melaporkan kasusnya ke pihak berwahjib. “Akan saya laporkan ini ke polisi,” tegas Rasmi.

Informasi lain menyebutkan, bahwa panitia hibah dan penyerahan lahan kawasan kehutanan yang dilakukan kepada pihak pastoran melibatkan oknum perangkat desa.

“Suami Rasmi pada awal masa kepemimpinan Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba pernah menjadi bendahara sebentar. Tapi karena terganjal soal pendidikan yang tidak mumpuni menjadi bendahara, posisi bendahara diserahkan kepada istrinya hingga kades menjabat tiga priode,” jelas Sipayung, warga desa.

Baca Juga: Kebun Salak di Kawasan Hutan Desa Marjandi Tongah Deli Serdang Awalnya untuk Panti Asuhan

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ada sebanyak 32 warga Desa Marjandi Tongah menyerahkan tanah garapan hutan miliknya seluas 363.890 M2 (36,3 hektar lebih) kepada Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru Biru Deli Tua, Deli Serdang).

Besaran ganti ruginya Rp150 ribu untuk setiap rantenya. Namun saat penyerahan ganti rugi, luas lahan warga diduga ada dimanipulasi. Semisal, warga hanya memiliki lahan 800 M2 (2 rante) namun tertulis 1.200 M2 (3 rante).

Dari 32 warga tersebut juga tertulis nama Betta Saragih yang merupakan istri Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba memiliki lahan seluas 10.200 M2 (1 hektar lebih).

Baca Juga: Puluhan Hektar Kawasan Hutan Berubah Jadi Kebun Salak di Desa Marjandi Tongah Deli Serdang 

Kemudian bendahara desa, Rasmi Br Girsang juga memiliki lahan 8.800 M2 (22 rante).
Hanya saja, hingga kini warga desa belum ada menandatangani surat dalam bentuk apapun.

Warga juga menjelaskan, sekitar empat tahun usai penyerahan lahan, warga dikumpulkan dan makan bersama. Namun karena tersiar kabar warga akan dimintai tanda tangannya untuk kepengurusan surat oleh pihak Kepastoran, warga pun kemudian membubarkan diri.

Lanjut warga, awalnya lahan yang diserahkan tersebut akan dibuat panti asuhan. Namun belakangan menjadi kebun salak.

“Kalau kita tau akan dijadikan kebun salak. Gak akan pernah kita lepaskan tanah kita itu. Bahkan janjinya dulu, pihak pastoran akan membangunkan bak air untuk disalurkan kepada warga. Tapi itu juga sampai sekarang gak terealisasi,” sebut warga.

Pastor Gonzales dari Kepastoran ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan kebun salak dan villa Antonius milik Kepastoran di Desa Marjandi Tongah, berjanji akan menyelusuri suratnya.

“Saya akan cek suratnya ya,” jawab Gonzales via seluler, Kamis (16/9/21). Namun ketika dikonfirmasi ulang apakah surat tanah yang dicarinya sudah ditemukan, pastor Gonzales belum memberi jawaban maupun mengangkat panggilan teleponnya.(sembiring/hm02)

Related Articles

Latest Articles