9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Mudik Nataru, Syarat Masuk Taput Wajib Ada Hasil PCR atau RDT-Ag

Taput, MISTAR.ID

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkab Taput mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Taput. Pemudik diwajibkan menyerahkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-Ag).

Syarat masuk Taput ini berlaku selama 14 hari. Maka surat PCR atau RDT-Ag-nya sudah harus diurus dan dibawa dari daerah asal. Pemberlakuanya terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Maka dengan demikian, penumpang PPDN yang tidak memiliki hasil PCR atau RDT-ag dilarang masuk ke wilayah Taput.

Sekda Taput Indra Simaremare, Selasa (22/12/20) menjelaskan, surat Pemkab Taput ini menindaklanjuti Surat Gubernur Sumut Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid -ag bagi PPDN yang masuk ke wilayah Sumut.

Baca Juga:Penumpang KA di Sumut Tidak Mengacu pada Surat Edaran Gubsu

“Yah, mulai kemarin sudah diberlakukan. Tidak terkecuali mau daerah asalnya dari mana. Maka pemudik tidak terkecuali dari Medan harus membawa suratnya dari daerah asal, dan kita akan periksa suratnya,” jelasnya.

Sekda menjelaskan, pihaknya telah mengimbau dan meminta agar Kepala Desa dan Lurah di wilayah itu proaktif meminta surat PCR dari setiap orang yang diketahui baru masuk ke Taput di wilayah masing-masing. Selain itu, pihaknya juga sudah mendirikan Pos Pengamanan bekerja sama dengan polisi di sejumlah titik.

Sementara petugas Satpol PP juga sudah dikerahkan untuk melakukan monitoring secara intensif. “Memang tidak mungkin semua orang yang masuk ke Taput bisa kita cover, maka dibutuhkan kerjasama semua pihak,” sebut Indra.

“Sebenarnya surat turunan Gubsu ini sedikit dilematis. Sebab semangat perantau untuk mudik Nataru tahun ini diperkirakan sangat tinggi ke Taput. Tetapi kita (pemerintah) sedang berupaya mempersempit ruang klaster baru penyebaran Covid-19. Maka, jika pun harus mudik, yah maunya persyaratan itu harus dipenuhi dan diurus terlebih dahulu di daerah asal,” pungkasnya. (jan/hm12)

Related Articles

Latest Articles