7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS di Labusel

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Labusel. Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip kepemiluan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS tersebut, karenanya harus dilakukan PSU.

Ini merupakan putusan MK yang dibacakan dalam persidangan putusan, Senin (22/3/21). “Mahkamah memerintahkan PSU di 16 TPS, dan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 425 tanggal 16 Desember mesti dinyatakan batal,” kata majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK RI.

Mahkamah memerintahkan, PSU ini harus dilaksanakan oleh KPU Labusel paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan. “Dan penyelenggara pemilu yang melaksanakannya adalah KPPS yang baru untuk pemungutan suara ulang,” perintah majelis.

Berdasarkan uraian putusan majelis terhadap dalil-dalil pemohon mahkamah berpendapat terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih pemilih yang tidak berada di tempat karena telah meninggal, pindah, atau sedang menjadi narapidana seperti di TPS 09, TPS 18.

Baca Juga:Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Diputus 22 Maret 2021

Kemudian TPS 001, 003, 005, 006 Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat harus dilakukan PSU karena kotak suara ditemukan tidak disegel setelah pemungutan suara. Lalu di TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, dan 014 Desa Torganda Kecamatan Torgamba.

Dalam permohonannya ke KPU, pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap memohonkan mahkamah untuk memerintahkan PSU di 21 TPS di Labusel karena terindikasi terdapat kecurangan yang menguntungkan pasangan Edimin-Ahmad Padli.

21 TPS ini tersebar di Desa Torganda Kecamatan Torgamba (TPS 5,6,7,8,9,10,11,12,13,14, dan 18). Kemudian di Desa Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba (TPS 1,2,3,4 dan 7). TPS 5 Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba serta TPS 1,3,5 dan 6 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

Baca Juga:Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan Diputuskan MK Hari Ini

Menurut pemohon, di seluruh TPS ini disinyalir terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Edimi-Ahmad. Indikasinya, tingkat partisipasi pemilih pada Kecamatan Torgamba, khususnya di TPS-005, TPS-006, TPS-007, TPS-008, TPS-009, TPS-010, TPS-011, TPS-012, TPS-013, TPS-014 dan TPS-18.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Labusel, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar memperoleh 8.110 suara, nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung 66.007 suara, nomor urut 3 Hj Hasnah Harahap- H Kholil Jufri 65.429 suara, nomor urut 4 H Mangayat Jago-Jon Abidin Ritonga 11.086 suara, dan nomor urut 5 H Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimenthe 4.740 suara.

Total suara sah 155.372 suara. Atau dengan kata lain, pasangan Hasnah-Kholil kalah 578 suara dari pasangan Edimin-Ahmad. Pelaksanaan PSU sesuai perintah mahkamah harus disupervisi oleh KPU RI, dan KPU Sumut serta diawasi oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles