11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

MK Mulai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 10 Daerah di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pada, Rabu (27/1/21), termasuk dijadwalkan sidang pendahuluan terhadap 12 permohonan sengketa di 10 kabupaten/kota di Sumut.

Pemeriksaan pendahuluan ini telah dimulai secara maraton oleh MK sejak, Senin (27/1/21) lalu. Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, 12 permohonan sengketa atas hasil Pilkada di 10 daerah di Sumut yang mulai disidangkan yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir.

Sementara, sengketa hasil Pilkada Tapanuli Selatan yang diajukan oleh pasangan Yusuf Siregar-Robby Agusman Harahap sidang pendahuluannya dijadwalkan, Kamis (28/1/21).

Anggota KPU Medan Zefrizal membenarkan agenda persidangan pendahuluan sengketa Pilkada Medan yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Baca Juga:Bawaslu Madina Hentikan Kasus Bupati Dahlan Nasution

“Iya sidang pendahuluan panel 2 offline di lantai 4 gedung 2 MK dan online di Mercure Harmoni,” kata Zefrizal. Diterangkannya, ia akan hadir langsung sebagai pihak termohon di MK dengan didampingi kuasa hukum KPU Medan Hadiningtyas.

Sedangkan koordinator divisi teknis KPU Medan Rinaldi Khair akan mengikuti sidang secara online didampingi kuasa hukum Faisal Riza.

Sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, pemohonnya adalah Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen).

Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen). Di Labusel, pemohonnya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.

Baca Juga:Permohonan Sengketa Akhyar-Salman Resmi Teregistrasi di MK

Sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru. Sementara di Karo, penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati digugat oleh dua Paslon yakni Joshua Ginting-Saberina Tarigan, dan juga Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.

Sengketa Pilkada Madina didaftarkan pada oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Sementara, sengketa hasil Pilkada Samosir diajukan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua.

Di Kabupaten Nias, sengketa dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase. Sengketa Pilkada Tanjungbalai di MK dimohonkan pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami. Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar.

Baca Juga:Senin, MK Beritahukan Registrasi Perkara ke KPU

Berdasarkan jadwal, setelah teregistrasi maka mahkamah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari. Pemeriksaan persidangan dan rapat musyawarah hakim tanggal 1-11 Februari.

Pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir 15-16 Februari. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim yakni, 19 Februari-18 Maret. Pengucapan putusan/ketetapan perkara PHP tanggal 19-24 Maret.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles