11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Sumut Termasuk Sertifikat Sport Centre

Medan, MISTAR.ID

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Sumut hari ini bukan hanya untuk penyerahan tanah masyarakat biasa tapi juga yang menonjol (berkasus) di Sumut.

“Hari ini kita serahkan sertifikat tanah pada masyarakat dan pada kasus tanah yang memiliki konflik pertanahan yang sudah lama salah satunya Sport Centre di Deli Serdang yang sekian lama bermasalah. Ini juga berkat bantuan Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kejati dan teman-taman BPN. Alhamdulillah udah clean dan clear. Tanah itu sudah
diserahkan ke pemda Sumut untuk pembanguan Sport Centre,” katanya pada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (28/12/21).

Kemudian, sambung Sofyan ada 5.800 hektar tanah bekas eks HGU PTPN II yang telah 20 tahun tidak di perpanjang pada tahun 2000. Sejak 2000 sampai 2021 itu tanah belum mendapat titik terang bagaimana menyelesikannya. Namun, Sofyan mengucap syukur kembali dari PTPN II sudah ada 59 SK Gubernur yang dikeluarkan atau ada sekitar 1.000 hektar.

Baca juga: BPN Sumut Serahkan 100 Sertifikat Tanah di Siantar

“Alhamdulillah sudah ada 59 SK Gubernur telah dikeluarkan artinya ada luas 1.000 hektar lebih. Itu sudah benar, bersih, oke dan sudah selesai. Begitu juga sertifikat yang sudah diberikan kepada Universitas Muhammadiyah tadi,” ujarnya.

Sambungnya, memang ada sertifikat yang belum diberikan karena ada kewajiban yang harus dibayar oleh si penerim SK. Yakni harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah, daerah dan harus membayar uang ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada negara dalam hal ini PTPN II.

“Yang lain sudah kelar. Saya pikir hari ini permasalahan tanah di Sumut sudah lebih tertib.
Komplain-komplain masyarakat juga sudah berkurang, demo terkait pertanahan juga semakin bisa berkurang ini berkat dukungan Pak Gubernur, Pak Kajati dan Pak Kapolda dan Forkopimda Sumut dan juga atas pimpinan kantor wilayah di bawah pimpinan Pak Dadang Suhendi (Kepala BPN Sumut),” jelasnya.

Ditambahkan Sofyan, terkait sertifikat tanah banyak masyarakat yang keberatan. Karena mereka yang punya tanah tidak punya uang. Maka itu jadi masalah. Akan tetapi untuk itu, pihaknya mendorong Pemda tingkat II di seluruh Indonesia jika mungkin memberikan diskon paling dalam (besar) atau kalau bisa di bebaskan untuk pendaftaran pertama.

Baca juga: Jangan Mudah Percayakan Sertifikat Tanah ke Orang Lain!

“Dan untuk semua bupati dan wali kota yang telah membebaskan BPTHB kami ucapkan terima kasih banyak sekali. Karena tujuan akhir kita yakni seluruh tanah bisa terdaftar atau terserifikat,” bebernya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramhayadi menambahkan khusus permasalahan tanah di Langkat menuturkan sudah ada tim yang dibentuk yakni tim-tim terpadu baik dari Polda, Kejati maupun dari BPN diikuti dengan semua instansi yang terlibat di dalam itu.

“Kita sedang melakukan penelusuran untuk kepastiannya. Sedang dilakukan prosesnya. Mudah-mudahan kelar. Begitu juga untuk proses semua baik masalah di Tanjung Morawa juga sedang kita cari jalan keluarnya. Akan diambil keputusan oleh tim. Pastilah tim ini benar karena mereka berpikir keadilan, manfaat dan kepastian. Tim ini terus saya
monitor,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles