11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Menjelang Ramadhan, Bupati Langkat Terbitkan Surat Edaran Mencegah Klaster Covid-19  

Langkat, MISTAR.ID

Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H/2-021 M, Pemerintah Kabupaten Langkat, menerbitkan peraturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No.451.13-721/Kesra/2021,

“Surat edaran tersebut akan disampaikan kepada seluruh masyarakat Langkat, hal dimaksud untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat ramadhan,” kata Kadis Kominfo Langksat H.Syahmadi di ruang kerjanya, Rabu (7/4/21).

Isi surat edaran itu, terang Syahmadi, pertama untuk mengimbau pegawai/karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti salat tarawih dan tadarus Al Quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Baca Juga: Bupati Langkat Instruksikan, Gaji 122 P3K Dibayar Sebelum Lebaran

Untuk pelaksanaan solat fardu maupun jumat, agar memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri, wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang solat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Bagi mesjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.

“Selain itu, membersihkan lantai solat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.

Selain itu, diminta agr tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.

Baca Juga: Kisah Tragis Keluarga Tiur Mauli, Bupati Langkat: Instruksikan BPBD Temukan Jasad Korban Ramalan Gultom

“Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di mesjid dan mushola, masing-masing,” pungkasnya.

Kemudian, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban. Yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci ramadhan.

“Juga diminta agar tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Seluruh OKP Negeri Bertuah, Dukung Bupati Langkat Perangi Narkoba

Serta diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan. Pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran. “Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, diminta agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Warga juga diminta agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Menurut H.Syahmadi, Bupati Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, dan hanya keluar rumah apabila ada keperluan penting dan harus memakai masker serta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

“Juga diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing yang berisi imbauan kepada masyarakat, untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadhan, serta kewaspadaan penyebaran Covid-19. Khususnya dalam penggunaan masker,” tuturnya.(boy/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles