7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Masyarakat Balige Menolak Penentuan Garis Sempadan Danau Toba

Toba, MISTAR.ID

Masyarakat Desa Lumban Gaol dan Desa Lumban Pea di Kecamatan Balige Kabupaten Toba menolak pematokan garis sempadan (perbatasan, red) pinggiran Danau Toba.

Penolakan itu tertuang dalam berita acara hasil sosialisasi yang disaksikan Jajaran PUTR Toba, pihak Kecamatan Balige, Anggota DPRD Toba dan kedua Kepala Desa pada acara sosialisasi Penetapan Garis Sempadan Danau Toba oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera II di Balai Desa Lumban Gaol, Kamis (4/8/22).

Peserta sosialisasi adalah masyarakat kedua desa yang bermukim di sekitar pinggiran Danau Toba di daerah itu.

Baca Juga:Polda Sumut Dukung Danau Toba Kejurnas Rally 2022

“Pada dasarnya kami masyarakat di sini sangat well come dengan setiap program pembangunan percepatan kepariwisataan Danau Toba. Namun untuk rencana pematokan garis sempadan pantai, kami jelas-jelas menolaknya,” tegas Sabaruddin Tambunan, warga Desa Lumban Gaol yang juga Anggota DPRD Toba.

“Nenek moyang kami sudah sejak dulu bermukim di sini, bahkan berusaha membiayai hidup dan telah menjadi warisan bagi anak cucu kami,” tambahnya.

Terkait peraturan pemerintah yang mengatur batas sempadan Danau Toba, menurut mereka hal itu merupakan produk hukum orde lama, yang semestinya sudah diubah atau ditinjau kembali produk peraturan baru penggantinya.

Sebelumnya, Junjungan Saragih, selaku narasumber pada sosialisasi itu memaparkan bahwa Danau Toba memiliki Sumber Daya Air (SDA) sesuai UU No 17 Tahun 2019, yang pada hakekatnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha. Namun hanya mendapatkan akses atau kesempatan untuk menggunakan sesuai yang diberikan pemerintah.

Pengelolaan SDA, sambungnya, bertujuan untuk menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas, menjaga efektivitas, efisiensi kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan mengembangkan teknologi di bidang SDA.

Baca Juga:Karhutla di Perbukitan Danau Toba Samosir Berhasil Dipadamkan

“Selain itu, pengaturan SDA berupa penetapan batas sempadan sumber air dan penetapan pemanfaatan daerah sempadan sumber air pengelolaan dan pengaturan SDA,” terang Junjungan Saragih.

Penetapan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

“Selain itu, penetapan garis sempadan danau juga bertujuan agar fungsi danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi danau dan daya rusak air danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi,” tambahnya.

Sebagai kriteria penetapan garis sempadan, mencakup garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, dan menjadi batas badan danau. Dimana badan danau merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.

Selanjutnya, daerah sempadan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu. Misalnya kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olah raga dan aktivitas budaya dan keagamaan.

Baca Juga:Karhutla di Perbukitan Danau Toba, Dishut Sebut Kekurangan Personel

Penetapan garis sempadan akan melalui beberapa tahapan, yakni penentuan prioritas penetapan sempadan, pembentukan tim kajian penetapan garis sempadan danau, pemetaan, inventarisasi dan penentuan batas tepi danau, batas daerah tangkapan air dan zona litoral.

Berdasarkan hasil kajian tim teknis penetapan garis sempadan Danau Toba, memperoleh beberapa kesimpulan yakni garis sempadan danau toba ditentukan mengelilingi danau paling sedikit 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. Elevasi mula air tertinggi berada pada elevasi 905,00 m, maka batas sempadan berada mulai dari elevasi 905,00 m ditambah 50 meter vertikal arah keluar daru batas badan danau.

Kemudian perlu adanya pengecualian terhadap bangunan/pemukiman yang berada di dalam garis sempadan Danau Toba pada saat sekarang ini, mengingat bahwa masyarakat sudah bermukim disekitar kawasan Danau Toba dari zaman dahulu.Dan jumlahnya juga sudah sangat banyak, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan relokasi.

Selanjutnya tugu dan rumah adat, merupakan salahsatu bangunan yang berada di dalam garis sempadan. Tugu merupakan salahsatu bangunan yang perlu pengecualian.

Baca Juga:Delegasi W20 Tabur Bibit Ikan di Danau Toba

Makam merupakan suatu tempat dan bangunan bagi jenazah manusia. Selain itu, menurut pandangan masyarakat Batak, makam juga sebagi alat melestarikan kebudayaan, dan sebagai sarana untuk menghormati dan menghargai para leluhur. Dimana keberadaan tugu dan makam membutuhkan lahan yang cukup luas.

Setelah ditetapkannya peraturan penetapan garis sempadan Danau Toba, nantinya tidak akan ada lagi bangunan baru di dalam garis sempadan Danau Toba, kecuali bangunan-bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun di dalam garis sempadan (jalan, kabel listrik, pipa gas/air minum, telekomunikasi, sarana olah raga dan bangunan pariwisata). Dan untuk bangunan/pemukiman yang sudah ada perlu dibuatkan aturan untuk melindungi Danau Toba dari kerusakan.(james/hm12)

Related Articles

Latest Articles