6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Kepala Desa Sorimanaon Tapsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan APBDes Rp741 Juta

Tapsel, MISTAR.ID

Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan ImH (49), (Pejabat Kepala Desa Sorimanaon), Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sorimanaon, Senin (15/8/22)

ImH diketahui sebagai mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan Periode Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

AKP Paulus Robert Gorby, Kasat Reskrim Polres Tapsel, yang dihubungi melalui via WA menyampaikan, penetapan ImH setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, yang sebelumnya adanya laporan polisi, Nomor: LP/ A/ 26/ 11 / 2022 / SPKT/ Polres Tapsel/ tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea TA 2020 Masuk Tahap Penyidikan

“Berdasarkan pengaduan masyarakat atau Perangkat Desa Sorimanaon Kepada Kapolres Tapsel tentang tindakan Kepala Desa yang tidak menyelesaikan kegiatan sesuai dengan dokumen Perubahan APBDes TA 2020”, ucap AKP Paulus.

Dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp741.600.821,7.

“Pemeriksaan kemudian ditangani oleh pihak Polres Tapsel, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik terhadap ImH dapat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli 2022 kemarin, karena anggaran tersebut  dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Tapsel ini.

Baca juga:Koalisi Ormas dan LSM Desak Penegak Hukum Ungkap Kasus Korupsi di Karo

“Dalam perkara ini sudah terpenuhi seluruh alat bukti yakni 5 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) sub pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun”, jelasnya. (asrul/hm06)

Related Articles

Latest Articles