10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Lembaga Sanpan RI Minta Polisi Jangan Gantung Kasus Pengancaman Oleh Oknum Anggota DPRD Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID
Kasus pengerusakan meja disertai pengancaman yang dilakukan oknum DPRD Deli Serdang MTP alias UP kepada Kabag Hukum, Risalah dan Humas serta staf Sekretariat DPRD terkesan jalan di tempat. Sebab hingga kini, Polresta Deli Serdang belum juga menahan MTP alias UP meski telah berstatus tersangka.

Lambatnya proses hukum yang terhadap kasus ini menimbulkan reaksi masyarakat. Salah satunya Lembaga Sanpan RI.

“Seharusnya Polresta Deli Serdang tanggap dengan kasus ini. Mengingat kasus ini menyedot perhatian publik dan banyak orang ini tau kelanjutan dari kasus ini,”ujar Aspin Sitorus Ketum DPP Lembaga Sanpan RI, Rabu (28/7/21).

Baca juga: Main Ancam dan Pecahkan Kaca Meja, Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Menurut Aspin, Kalau memang kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3), maka penyidik harus menjelaskan kepada korban atau publik alasan penghentiannya. Jika dilanjutkan secepatnya berkas penyidikan dikirim ke kejaksaan.

Diberitakan, Kabag Hukum, Risalah dan Humas Setwan DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa bersama stafnya M Awal Kurniawan menolak mencabut pengaduan mereka di Polresta Deli Serdang.

Keduanya merupakan korban pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Deli Serdang, MTP alias UP di kantor mereka.

Dalam pengaduan Iwan Salewa di Polresta Deli Serdang terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 09.45 WIB saat pelapor Iwan Januar Salewa (Kabag Hukum, Risalah dan Humas), saksi Hendra Wijaya (Sekwan DPRD Deli Serdang), staf Setwan Tembe Limbong, Elida, Mita, Zulfizar dan korban M Awal Kurniawan berada di kantor mereka datang pelaku membawa kayu broti.

Kemudian kayu broti tersebut dipukulkan ke meja berkaca Iwan Salewa hingga pecah dan broti patah dua.

Selanjutnya kayu broti yang telah patah dua itu diambil pelaku. Iapun kemudian mengarahkan patahan kayu tersebut kearah M Awal Kuriniawan seraya mengatakan “Gak senang kau kuhabisi kalian nanti.”

Pelaku kemudian balik badan dan keluar dari ruangan. Saat itu ia berpapasan dengan Sekwan Hendra Wijaya dan Sekwan berusaha menenangkan pelaku. Namun pelaku malah berkata kasar.

“Diam kau,” katanya sambil keluar ruangan. Iwan Salewa dan M Awal Kurniawan yang keberatan kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Polisi pun telah menetapkan MTP alias UP sebagai tersangka namun belum melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu.

Baca juga: Joshua Wong Terancam 3 Tahun Penjara

Punbegitu, kabarnya polisi belum pernah mengirimkan kepada pelapor maupun korban perkembangan penyidikan.

Tersiar kabar juga kasus ini akan di SP3-kan (penghentian penyidikan). Disebut-sebut pelapor Iwan Salewa telah dibujuk untuk mencabut pengaduannya.

Karena sebelumnya Iwan Salewa telah melakukan perdamaian di kantor Bupati Deli Serdang dengan MP alias UP disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I, Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD, T Achmad Tala’a dan Sekretaris DPRD, Hendra Wijaya.

Bahkan MTP alias UP juga telah membuat surat permohonan maafnya atas kejadian yang ia lakukan di atas materai 10 ribu ditembuskan kepada Bupati Ashari Tambunan dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles