9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Lapas Klas IIB Padangsidimpuan Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan siap untuk membuka layanan kunjungan secara tatap muka bagi narapidana dan anak dengan wajib memenuhi persyaratan dan tetap dengan prokes ketat Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Padangsidimpuan Indra Kesuma beserta jajaran menyosialisasikan mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada seluruh warga binaan, Sabtu (2/7/22) di lapangan multiguna lapas.

Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Baca Juga:Kakanwil Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kunjungan tatap muka akan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga maupun warga binaan itu sendiri.

“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada. Pengunjung haruslah keluarga inti dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu, dan kita masih mempersiapkan semuanya,” ujar Indra.

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menerapkan kebijakan ini. Petugas diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas, di antaranya memastikan pengunjung merupakan keluarga inti/penasehat/kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing.

Baca Juga:Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian WBP

Setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja, dan pengunjung wajib telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Bagi keluarga warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada tetap dapat mengirimkan barang dan makanan warga binaan melalui layanan keranjang HAM yang tersedia di lapas sesuai jam kerja.

Indra juga mengimbau jajarannya untuk segera membuat banner pemberitahuan kepada pengunjung dan jadwal kunjungan bagi WBP untuk menghindari kerumunan.

Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 tidak serta merta dihapuskan dan tetap diberikan untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya serta bagi keluarga yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Surat Edaran Dirjen PAS nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022. (asrul/hm14)

Related Articles

Latest Articles