11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPUD Sumut Ingatkan KPUD Labuhanbatu Maksimalkan Distribusi Undangan Pemilihan 19 Juni 2021

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) meminta KPUD Labuhanbatu memaksimalkan distribusi formulir C Pemberitahuan sampai kepada masyarakat pemilih sebelum tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di kabupaten itu berlangsung pada 19 Juni 2021 nanti.

Ketua KPUD Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, C Pemberitahuan dimaksud adalah masyarakat pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) saat Pilkada 9 Desember lalu.

Dikatakannya, ini merupakan salah satu amanat MK (Mahkamah Konstitusi) yang mesti dilakukan kawan-kawan KPUD Labuhan Batu sebelum PSU berlangsung. DPTb sendiri, juga merupakan pemilih yang pada saat datang dan ingin memilih di tempat pemungutan suara (TPS) memakai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia menegaskan dalam PSU yang kembali dilaksanakan tersebut, tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: KPU Siapkan Logistik PSU 2 TPS di Labuhanbatu

“Ya, tidak ada lagi pemilih tambahan dalam PSU tersebut,” kata Herdensi, Kamis (17/6/21). Berdasarkan laporan yang diperoleh, secara keseluruhan persiapan pelaksanaan PSU Labuhan Batu pada 19 Juni 2021, sudah 98 persen. Baik dari sisi kesiapan logistik, anggaran, petugas ad hoc hingga petugas KPPS pada dua TPS yang akan diselenggarakan dalam PSU nanti.

“Saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh teman-teman adalah mendistribusikan C Pemberitahuan menjelang hari H pelaksanaan PSU nanti hingga tingkat KPPS. Sebab inilah yang kita minta dievaluasi agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Ketua KPUD Labuhan Batu, Wahyudi, sebelumnya memastikan logistik PSU di dua TPS sudah disiapkan pihaknya. “Alhamdulilah semua logistik sudah terpenuhi. Tinggal penyiapan beberapa logistik nonpemilu yaitu APD seperti handsanitizer, sarung tangan dan lain-lain. Dan penyiapan TPS sesuai standar Covid-19,” ujarnya.

Adapun surat suara yang digunakan, menurutnya, adalah sisa surat suara PSU 24 April lalu. Sementara untuk PSU dua TPS nanti, disiapkan sesuai jumlah daftar pemilih ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.  “Sebanyak 942 pemilih tambah cadangan 2,5% jadi 965,” ia merinci.

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPUD Labuhan Batu melaksanakan PSU lagi di dua TPS. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusan, menyatakan mahkamah memenuhi permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca juga: Poldasu Kerahkan 1 SSK Brimob Amankan PSU Labuhanbatu

Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerag Labuhan Batu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Perintah PSU di dua TPS ini menurut mahkamah, dikarenakan ditemukannya fakta persidangan bahwa ada sebanyak 8 pemilih di 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK). Meski membawa C Pemberitahuan, penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan oleh MK karena kebenarannya tidak bisa dipastikan sebab tidak ada foto diri di KK. Karenanya, kemurnian suara di dua TPS tersebut diragukan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles