5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPUD Sergai: 3 Syarat Bapaslon DAMBAAN Belum Dilengkapi, Bacalon Soekirman Tunggu 14 Hari

Sergai, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Serdang Bedagai (Sergai) tidak akan menunda penetapan Pasangan Calon (paslon) pada tanggal 23 September mendatang. Jika Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (DAMBAAN) dapat menyerahkan dokumen perbaikan sesuai jadwal yang di tentukan oleh KPUD Sergai.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya di Kantornya Sabtu (19/09/20) usai menggelar pleno terbuka Pemberitahuan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 di Kantor KPUD Sergai.

Dari hasil verifikasi terhadap Paslon DAMBAAN ada tiga persyaratan yang belum lengkap, maka sesuai dengan ketentuan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada, KPUD memberikan masa waktu perbaikan terhitung tanggal 19 s/d 21 September 2020 dan KPU Sergai akan kembali melakukan verifikasi ditanggal 19 s/d 22 September dan pada tanggal 23 akan dilakukan tahapan penetapan Paslon dan tanggal 24 akan dilanjutkan pengambilan nomor.

” Jika perbaikan berkas DAMBAAN selesai maka kita akan lakukan tahapan penetapan Paslon dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut karena satu yang kita tetapkan bisa jadi DAMBAAN mendapat nomor urut 1 pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang” kata Erdian Wirajaya.

Baca Juga: Kabar Santer Istri Bupati Sergai Terpapar Covid-19

Untuk Paslon Soekirman dan T Riyan lanjut Erdian Wirajaya masih dilakukan penundaan menunggu 14 hari pasca dinyatakan positif covid-19. “Kita masih menunggu Balon Bupati Sergai Soekirman untuk sembuh selanjutnya kita akan lakukan tahapan untuk Paslon itu jika sudah dinyatakan sembuh,” papar Erdian Wirajaya. (boby/hm11)

Related Articles

Latest Articles