12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPU Tobasa Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020

Tobasa, MISTAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2020, senin (9/12/19) di Aula SMKN 1 Soposurung Balige.

Dalam laporan panitia, Mindo Gultom, menyatakan sosialisasi ini menggunakan dana hibah anggaran APBD kabupaten Toba Samosir kepada lembaga penyelenggara pemilihan umum KPU Tobasa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Toba Samosir, Henry Pardosi membuka sosialisasi dihadapan para Komisioner KPU, Bawaslu, Forkominda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta sosialisasi. Unsur forkominda dari polres tobasa

dihadiri Kasat intel Akp Anthony Rajagukguk. Peserta sosialisasi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Balige dan Camat Tampahan, para pimpinan partai politik, pimpinan OKP/Ormas, Tokoh Masyarakat, Agama, dan Insan pers.

Untuk doa makan siang dipimpin Pdt.Donda Simanjuntak Praeses HKBP Distrik XI Toba Hasundutan yang juga sebagai peserta sosialisasi. Tampak pimpinan partai PKPI, Ojak Hutapea, serta Jojor Tambunan yang digadang” maju mencalonkan diri menjadi Bupati Tobasa.Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum kabupaten Toba Samosir, Romson Purba menyambut baik kegiatan sosialisasi, saya ucapkan juga terimakasih kepada para peserta yang berkenan menghadiri sosialisasi hari ini ujarnya.

“Saya mengajak seluruh peserta sosialisasi dan komponen masyarakat kiranya dapat berperan aktif menyebarluaskan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilukada,” ujar Ramson.

Romanta Simanjuntak, kepala bidang pendaftaran penduduk, mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten tobasa menjadi narasumber dibidang dokumen kependudukan. Narasumber dari KPU Tobasa, Kentu Pasaribu divisi teknis, menyampaikan acuan tahapan pemilihan umum kepala daerah yakni PKPU nomor 18 tahun 2019 atas perubahan pkpu nomor 3 tahun 2017.

Kentu Pasaribu mengatakan, untuk calon perseorangan (independent) sejak saat ini diharapkan kepada penghubungnya agar segera mengupload aplikasi sistim calon (silon) yang telah difasilitasi KPU. Untuk persyaratan calon dari

perseorangan harus memenuhi dukungan KTP/Surat keterangan dari dukcapil sebanyak 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Para pendukung ini direkrut minimal dari 9 kecamatan di Toba Samosir.

Penulis : James
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles