15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

KPU Sumut Rampungkan Verifikasi Faktual 9 Parpol Peserta Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (parpol) dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 7 tim yang bergerak selama dua hari menyelesaikan tahap itu, Senin (17/10/22) sore jelang malam. Verifikasi yang dilakukan berkaitan dengan kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dan keberadaan kantor. “Secara keseluruhan belum dapat hasil, karena ada 7 tim yang bergerak. Sejauh yang saya verifikasi, ada kesesuaian antara dokumen dan fisik secara langsung, baik kepengurusan maupun domisili kantor,” ujar Ketua KPU Provinsi Herdensi Adnin, Selasa (18/10/22).

Baca Juga:Gubsu dan Ketua KPU Sumut Teken Kerja Sama Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Herdensi mengatakan, 9 parpol yang dilakukan verifikasi itu yakni Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat. Kemudian verifikasi terhadap Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Perindo. “Partai yang lulus parliamentary threshold tidak lagi diverifikasi faktual. Tapi partai Pemilu 2019 yang tidak masuk parliamentary threshold tetap kita verifikasi lagi,” katanya.

Herdensi mengatakan, setelah verifikasi faktual, pihaknya akan melakukan rapat untuk melihat hasil secara keseluruhan. Kalau ada catatan-catatan, perbaikan akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober mendatang. “Artinya untuk tahapan verifikasi sudah selesai kita laksanakan,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 partai politik (parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Baca Juga:KPU Sumut Segera Luncurkan Aplikasi Pendataan Pemilih, Masyarakat Bisa Isi Sendiri

Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selanjutnya Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan. Selanjutnya, terdapat 9 parpol yang hanya diverifikasi administrasi. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP, kesemuanya telah lolos di parlemen pada 2019.

Parpol yang akan diverifikasi administrasi dan faktual adalah yang tidak lolos parliamentary threshold pada pemilu 2019 serta parpol baru. Hal itu berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles