7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPU Sulit Pemutakhiran Data Pemilih karena Tidak Didukung Instansi Terkait

Medan, MISTAR.ID

KPU Sumut mengungkapkan kendala yang dihadapi KPU kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Padahal, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah undang-undang.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengungkapkan, kendala tersebut adalah lembaga terkait data kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota tidak konsisten memberikan data konsolidasi dan data pelayanan.

Padahal, dari kedua data itu setidaknya akan diketahui penduduk berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili yang akan dikonversi menjadi data pemilih.

Baca Juga:KPU Siapkan Enam Model Varian Surat Suara Simulasi Pemilu 2024

“Itu yang menyebabkan beberapa KPU kabupaten/kota progres data pemutakhirannya 0. Padahal pasti tiap hari ada yang berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili,” kata Herdensi, Kamis (15/8/21).

Dikatakan, KPU menurut UU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tidak lagi menunggu tahapan pemutakhiran pada periode pemilu.

Pemutakhiran dilakukan sesuai peristiwa atau kejadian menyangkut status kependudukan. Apabila ada pemilih baru yang berusia 17 bisa ditambahkan, atau meninggal dunia dicoret setiap bulan. Pada prinsipnya, pemutakhiran ini adalah proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.

Baca Juga:Viral! Ojol Baku Hantam dengan Dept Collector di Jakpus

Selain ke Disdukcapil, kerjasama serupa juga diharapkan KPU kepada Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam I/BB, dan juga Polda Sumut. Lembaga-lembaga ini punya peran yang tak kalah penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tandasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles