7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Samosir Beri Waktu 3 x 24 Bagi Paslon yang Ingin Menggugat ke MK

Samosir, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, mengumumkan pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang, sebagai pemenang Pilkada Tahun 2020.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus kepada wartawan, Kamis (17/12/20) menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan permohonan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

“Setelah ini ada waktu 3×24 jam untuk masa gugatan permohonan ke MK, jika tidak tinggal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Robinson.

Baca Juga: Petahana Tumbang, Pasangan Vandiko-Martua Raih 41.806 Suara di Pilkada Samosir

Katanya lagi, bila tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon dari masa yang ditetapkan tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Sebagaimana diputuskan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara hasil Pilkada Kabupaten Samosir 2020, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang unggul dari dua pasangan calon lainnya yaitu 52,8 persen. Calon dengan jargon Vantas ini memperoleh keseluruhan suara sebanyak 41.806 suara.

Sedangkan Paslon no urut 3, Rapidin Simbolon- Juang Sinaga yang merupakan calon petahana dengan hanya memperolehan suara sebanyak 30.238. Kemudian, pasangan nomor urut 1 Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Toba, Pasangan Polton Unggul dengan Memperoleh 63.945 Suara

Adapun jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir berjumlah 78.638 dan suara tidak sah totalnya 475, sehingga suara sah dan tidak sah 79.113. Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Samosir berjumlah 93.169.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Samosir tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dan empat komisioner lainnya.

Rapat pleno itu dilaksanakan di Aula Hotel JTS Parbaba Samosir dengan pengawalan keamanan dari Polres Samosir dan Brimob Polda Sumatera Utara, Rabu (16/12/20).

Baca Juga: Ini Rincian Perolehan Suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun di 32 Kecamatan

Dalam rapat pleno tersebut, hadir Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, Wakapolres Samosir Kompol Rachmad Affandi, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Komisioner Bawaslu Samosir dan para saksi dari ketiga paslon dan PPK se-Kabupaten Samosir.

Menanggapi hasil Pleno Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020, Nasib Simbolon Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir kepada Mistar, Kamis (17/12/20) sangat mengapresiasi TNI /Polri, KPUD, Bawaslu dan segenap masyarakat Samosir atas terselenggaranaya Pilkada Samosir 2020 yg aman dan kondusif.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Samosir sudah makin dewasa dan paham arti berdemokrasi. Saya berharap agar masyarakat tetap bersabar menunggu pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih sesuai tahapan KPu Samosir,” ujarnya.

Nasib Simbolon mengimbau seluruh masyrakat Samosir, agar tidak terprovokasi atas pernyataan oknum-oknum yang tidak memahami kultur dan budaya Samosir yang erat dengan adat istiadat dalam kekeluargaan.(sawangin/hm02).

 

 

Related Articles

Latest Articles