19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Samosir akan Pastikan Semua Penyelenggara Pilkada Bebas Covid-19

Samosir, MISTAR.ID

Menyongsong pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang akan datang, KPU Kabupaten Samosir akan melaksanakan rapid test, terhadap sejumlah badan ad hock KPU Kabupaten Samosir, meliputi anggota KPU, PPK,PPS dan KPPS se Kabupaten Samosir.

Pelaksanaan rapid test ini dtanggal 16 November sampai dengan 21 November 2020. Diikuti 9 kecamatan se Kabupaten Samosir.

Kegiatan rapid test ini diadakan di beberapa titik yang berbeda antara lain, Kecamatan Sianjur mulamula, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitiotio, Kecamatan Onanrunggu, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Nainggolan.

Baca Juga:Jalur Perseorangan Pilkada Samosir, Pasangan Marguna Serahkan Persyaratan Ke KPU 

Pemeriksaan rapid tes diadakan di Kantor Camat setempat. Sedangkan Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta didakan di Rumah Sakit Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona Samosir.

Rapid tes ini mengacu kepada Surat Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Samosir, pada tanggal 20 Oktober 2020. Dalam Surat Nomor: 506/HM.03-SD/1217/KPU-Kab/X/2020. Tentang Permintaan Pelaksanaan Rapid Test terhadap badan Ad hock KPU Samosir.

Ika Rolina Samosir ketua KPU Kabupaten Samosir kepada wartawan Mistar melalui HP selulernya, membenarkan semua penyelenggara Pilkada dalam hal ini, KPPS, PPS,PPK, akan mengikuti rapid test. Tujuannya untuk memastikan semua penyelenggara bersih dari Covid 19.

Baca Juga:Bawaslu Samosir Sosilisasi Partisipasi Pengawasan Pilkada

“Agar tidak ada keraguan pemilih untuk dikunjungi penyelenggara dan tidak ragu datang ke TPS” ujar Ketua KPU Samosir.

Dia juga bertekad agar penularan covid 19 bisa dicegah/diputu, sehingga petugas dan warga pemilih merasa aman dan nyaman saat pemilihan nantinya.

“Harapan saya, semoga pelaksanaan Rapid test berlangsung baik. Pilkada sukses, dan pemilih sehat” ujarnya mengakhiri.(sawangin/hm01)

Related Articles

Latest Articles