3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

KPPU Fasilitasi Pemberian SHM pada Anggota Plasma Perkebunan Sawit Madina

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi pemberian sertifikat hak milik (SHM) pada anggota plasma, perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di Mandailing Natal.

SHM ini diberikan kepada anggota Koperasi Sawit Murni diwakili Sekretarisnya Marhan Harahap.

Tampak hadir menyaksikan pemberian SHM itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Lies Handayani Siregar, di Kantor Dinas Perkebunan Sumut Jalan AH Nasution.

Sebelum pemberian sertifikat, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar memaparkan tentang tugas dan peran KPPU.

Baca Juga:KPPU Putus 15 Perkara Persaingan Usaha Berdenda Rp27 Miliar

“Intinya KPPU bukan hanya mengawasi persaingan usaha sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, namun juga mengawasi dan menangani perkara pola kemitraan antara masyarakat (plasma) maupun perusahaan terkait (inti) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008,” kata Lukman, Senin (5/12/22).

Lukman menyebut Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro serta usaha kecil mitra usahanya.

Baca Juga:KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

“Indikasi penguasaan itu bisa terjadi dalam kerja sama perjanjian kemitraannya,” ungkap Lukman.

Ia menyebut, awalnya KPPU menerima laporan dalam kerjasama antara anggota plasma yang tergabung di Koperasi Sawit Murni di Madina dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di Madina. Memang sebelumnya ada utang Sago Nauli, tapi akhirnya semua sudah selesai.

“Hanya ada satu kekurangan yakni tentang pengembalian sertifikasi hak milik petani plasma tersebut,” terang Lukman.

Tercatat, ada 810 yang mau disertifikasi. Oleh karena itu, KPPU berupaya menyelesaikannya sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2008.

Baca Juga:KPPU Kanwil I Harapkan Kadin Dukung Persaingan Usaha Sehat di Sumut

“Jangan sampai satu sertifikat pun yang tidak sesuai. Harusnya SHM,” tegas Lukman.

Secara nasional, 22 kasus kemitraan, di antaranya 11 kasus perkara kelapa sawit. Paling banyak di Kalimantan dan Sumatera dimana dua daerah itu dominasi kebun kelapa sawit.

Lukman berharap, kemitraan antara plasma (UMKM) dan inti bisa berjalan baik.

“Jangan sampai yang satu merasa benar. Tapi yang bahaya, yang kecil selalu ditindas. KPPU ditugaskan pemerintah untuk menyelesaikan ini,” terang Lukman.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles