15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPK Limpahkan Berkas Perkara 14 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

“Benar, kemarin (Kamis 26/11/20), JPU telah menyerahkan berkas ke PN Medan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Mistar, Jumat (27/11/20).

Menurutnya berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dkk telah diserahkan ke PN Tipikor Medan. Karenanya, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Baca Juga:KPK Tahan Japorman Saragih Bersama 10 Mantan Anggota DPRD Sumut, 3 Tersangka Mangkir

Namun untuk sementara tempat penahanan para Terdakwa masih di titipkan di Rutan KPK. Saat ini KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dikatakan Ali Fikri para terdakwa didakwa dengan dakwaan, Kesatu; Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Ketiga: Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui sebanyak 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, disangka menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang segera duduk di kursi pesakitan adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Baca Juga:Dugaan Kasus Suap, KPK Panggil 4 Mantan Anggota DPRD Sumut

Rencananya, 57 saksi akan dimintai keterangan di persidangan ke-14 terdakwa. Salah seorangnya, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka menerima uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili, dinyatakan bersalah, bahkan sebagian telah selesai menjalani hukuman. (edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles