11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kontraktor Tuding, Program Indonesia Terang “APCRI” Fiktif

Langkat | MISTAR.ID – Juru bicara kontraktor Rafa Jaya Perkasa Medan drg Tony Hermasyah, tuding beberapa oknum penting APCRI, yang bermarkas di lantai 12A Gedung Menara Era kawasan Senen Raya Jakarta, tawarkan program Indonesia Terang melalui pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya gratis, berkedok penipuan. Akibat tawaran program fiktif ala APCRI tersebut, diduga sejumlah pengusaha di dalam maupun di luar pulau Jawa, mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tudingan tersebut, disampaikan drg Tony Hermansyah via telepon genggam Senin malam menjelang akhir bulan lalu (20/01/2020), saat dia berada di Jakarta. Ketika Harian Mistar mempertanyakan, banyaknya pelaku usaha yang turut menjadi kontraktor program Indonesia Terang, di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara menjelang penutupan 2019 lalu, hingga berita ini dipublikasikan belum satupun terealisasi.

Menurut drg Tony Hermansyah, terjebaknya sejumlah perusahaan termasuk kontraktor Rafa Jaya Perkasa asal Medan Sumatera Pimpinan Fahrizal. Saat memenuhi persyaratan untuk memperoleh pekerjaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya, diharuskan datang langsung ke kantor APCRI di lantai 12A Gedung Menara Era kawasan Senen Raya Jakarta. Dengan ketentuan, masing – masing kontraktor membawa dokumen tentang perusahaan, guna didaftarkan sebagai mitra APCRI.

Usai didaftar, masing-masing kontraktor terkait diterbitkan surat keputusan yang intinya menyebutkan perusahaan terdaftar merupakan bagian dari asosiasi (APCRI). Untuk pembuktian bagi perusahaan kontraktor yang sudah mendaftar, pengurus APCRI mengeluarkan kwitansi yang bunyinya pembayaran uang pangkal keanggotaan, nilai minimal 100 hingga 200-an juta rupiah, ujar Tony Hermansyah.

Kemudian secara rinci Tony Hermansyah menyebutkan, selain itu pihak kontraktor memperoleh penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi Anggota (SKPMA) APCRI. Termasuk lampiran Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Serta kepada stakeholder perusahaan dengan sebutan sebagai “Anggota Pelaksana”, diberikan Surat Perintah Lapangan (SPL).

Ujar Tony Hermansyah, berdasarkan pembekalan dokumen yang diberikan Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia tersebut. Akhirnya perusahaan kontraktor Rafa Jaya Perkasa Medan, turun ke lapangan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, melakukan sosialisasi. Sehubungan program Indonesia Terang yang akan digelontorkan APCRI, berupa pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya gratis, per desa atau kelurahan standard minimalnya tercatat 25 unit.

Selanjutnya pihak Kepala Desa/Kelurahan terkait, segera menurunkan sejumlah perangkatnya terdiri para Kepala Dusun/Lingkungannya. Untuk mencari penentuan 25 titik nol di setiap lokasi, akan didirikannya pemasangan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya, sesuai petunjuk APCRI melalui para kontraktor terdaftar.

Tahap berikut, disusul turunnya Tim APCRI melakukan survey dan pendataan ulang, terhadap kebenaran ke 25 titik nol di 20 desa per kabupaten/kota dimaksud. Ironinya, tawaran Indonesia Terang yang akan digelontorkan APCRI berupa pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya gratis, tidak terwujud.

Sehingga dampak yang merugikan perusahaan serta pembohongan publik tersebut, membuat drg Tony Hermansyah terdorong berangkat ke Gedung Menara Era di kawasan Senen Raya Jakarta. Dalam rangka mengadakan pertemuan dengan para oknum petinggi APCRI, sekaligus meminta pertanggungjawaban sebagaimana tawaran program yang ditawarkan, tutur Tony Hermansyah mengakhiri.

Penulis: Syofian

Related Articles

Latest Articles