8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Komisi E DPRD Sumut Minta Gubernur Tidak Batalkan Penerimaan PPPK Guru

Medan, MISTAR.ID

Komisi E DPRD Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak membatalkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun ini.

Alasan Pemprov Sumut membatalkan pembukaan formasi PPPK karena alasan dirasa anggaran sangat tidak masuk akal. Sebab, gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, bukan dari APBD Pemprov Sumut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2020.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta menjawab keluhan para guru honorer, di ruang Bamus DPRD Sumut, Selasa (13/7/21).

Baca Juga:Status PPPK Guru Honorer Kemenag Siantar Belum Jelas, Kemenag: Belum Ada Informasi dari Pusat

“Kami meminta kepada Pemprov Sumut untuk tetap meneruskan penerimaan PPPK ini. Artinya tidak ada persoalan anggaran,” kata Hendra usai menerima puluhan perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut, Selasa (13/4/21).

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu mengatakan, bahwa kuota penerimaan sebanyak 10.991 itu muncul dari Pemprov Sumut, bukan dari pemerintah pusat. Sehingga berdasarkan kebutuhan tentunya Pemprov Sumut sudah menghitung dan menganalisa kebutuhan. “Saya gak tahu ini apakah Pemprov memiliki pandangan yang berbeda, menganggap bahwa gaji para guru yang akan diangkat itu menjadi beban APBD provinsi,” sebutnya.

Namun begitu, kata Hendra, Komisi E juga akan mencoba koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait pembatalan pembukaan formasi PPPK oleh Pemprov Sumut ini. “Pertama kami akan coba cari jalur dulu ke BKN atau Menpan- RB melalui jalur kepartaian. Ada teman-teman kami yang di DPR RI untuk meminta penjelasan yang terjadi di Sumut,” pungkasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles