18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Kisah Pilu ABK asal Tanjungbalai yang Tenggelam di Malaysia, Jasad tak Pulang Hak Normatif tak Dapat

Tanjungbalai, mistar.id – Nasib memilukan dialami oleh seorang pekerga migran Indonesia (PMI) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) bernama Aridan Harahap yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di daerah Perak, Malaysia. Aridan tewas saat bekerja karena kapanya karam. Jasadnya pun tak dipulangkan.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu, saat itu kapal Aridan dilaporkan menabrak karang sebelum karam di tengah laut. Jasadnya baru ditemukan pada tanggal 6 September 2022 namun tak bisa dipulangkan hingga akhirnya dimakamkan di Malaysia. Disamping itu, hak – hak normatif Aridan juga tak didapatkan.

Cerita memilukan itu dikisahkan oleh Nurita, kakak Aridan di Tanjungbalai. Ia mengatakan adiknya itu sudah 7 tahun di Malaysia dan belum pulang sejak 2 tahun terakhir selama pandemi Covid-19. Kini ia harus mengurus dua anak adiknya itu yang masih sekolah SD, sebab istri (Aridan) sudah meninggal beberapa tahun lalu.

Baca juga:KM Namira di Anyer Terbakar, 8 ABK Dievakuasi

“Kami keluarga dapat kabar adik saya itu tenggelam dari kawannya melalui telepon. Kami konfirmasi toke kerjanya membenarkan kejadian itu. Waktu itu jasadnya masih belum jumpa di tengah laut,” kata Nurhita dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/10/22).

Barulah setelah sepuluh hari setelah peristiwa itu jasad Aridan ditemukan dan dipastikan telah meninggal dunia. Pihak agen tempat Aridan bekerja kemudian meminta surat kuasa agar jenazah korban bisa dimakamkan di sana.

“Kami sudah minta (jenazahnya) dipulangkan tapi gak bisa. Mereka minta surat kuasa dari keluarga supaya bisa dikeluarkan dari rumah sakit supaya bisa dimakamkan. Itu tanggal 8 September. Itupun kami enggak bisa melihat mukanya hanya dikirim video suasana pemakaman,” ujarnya.

Setelah proses pemakaman selesai, keluarga sempat mempertanyakan hak – hak normatif Aridan sebagai pekerja namun tidak mendapatkan respon dan tanggapan. Sementara korban meninggalkan 2 orang anak masih kecil-kecil yang tinggal di rumah kakaknya.

Kisah memilukan ini kemudian sampai ke aktivis Human Traficking Watch (HTW), Indra Putra Panjaitan. Ia melihat adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang pada kasus ini. HTW pun memberikan pendampingan dan advokasi atas nama kemanusiaan agar keluarga Aridan mendapatkan hak normatifnya melalui bantuan pemerintah daerah setempat.

“Secara kelembagaan, HTW dua kali menyurati Pemko Tanjungbalai melalui gugus tugas TPPO untuk membantu persoalan ini agar keluarga maupun ahli waris korban mendapatkan haknya. Namun tak mendapatkan respon. Sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Baca juga:Nelayan Batu Bara Ikut Cari ABK KM Winston 2 Yang Hilang

Disamping itu dari aspek hukum HTW juga ikut mendampingi keluarga korban melaporkan perusahaan tempat korban bekerja di Malaysia terhadap dugaan TPPO ke Polres Tanjungbalai dengan harapan hal ini bisa menjadi perhatian publik.

“Pelaporan ke Polres Tanjungbalai sudah SP2HP. Kami harapkan kasus PMI yang meninggal saat bekerja dan tak mendapatkan hak normatifnya ini bisa menjadi atensi publik melalui aspek hukumnya. Kami bergerak atas nama kemanusiaan, banyak contoh kasus kejadian seperti ini yang tidak terungkap dan keluarga korban tidak mau harus mengadu ke mana, ” ujarnya. (perdana/Hm06)

 

Related Articles

Latest Articles