9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kesal Tak Jumpa Bupati dan Wakilnya, Massa Robohkan Pagar Kantor Bupati Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Merasa kesal tidak bertemu dengan Bupati Dairi dan Wakil Bupati Dairi, massa yang melakukan aksi sempat merobohkan pagar Kantor Bupati Dairi, memaksa masuk dan mendesak bupati agar massa ditemui langsung. Selasa (20/4/21).

Selain merusak pagar kantor bupati, massa juga mengancam menyegel kantor tersebut dan kembali melakukan aksinya besok, Rabu (21/4/21), dengan massa yang lebih banyak lagi.

Dalam aksinya, massa meminta reformasi Dairi juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Dairi mundur dari jabatannya karena ketidaksanggupan Pemerintah Dairi dalam pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk banyaknya masyarakat tidak terakomodir haknya atas tanah, dan oleh itu massa atas nama Kelompok Petani Marhaen menuding Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu menelantarkan dan kesan tidak peduli dengan rakyatnya, karena sikap tidak tegas atas persoalan masyarakatnya untuk penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan.

Baca Juga:Demo Ke Kantor Bupati, Ribuan Massa Teriaki Bupati Dairi Pembohong

Massa menilai, dimana sebelumnya sudah ada beberapa kali pertemuan antara masyarakat Parbuluan dengan unsur Forkopimda Dairi.

Kekesalan itu juga dilontarkan massa kepada DPRD Dairi dengan tuduhan hingga sampai saat ini belum ada pembentukan Pansus DPRD terkait persoalan masyarakat Kecamatan Parbuluan dengan PT Gruti, terkait legilitas hutan yang diberikan negara izin konsesi kepada PT Gruti, sementara kawasan dimaksud sudah menjadi pemukiman warga dan terdaftar resmi sebagai peta desa, dan dipenuhi bangunan pemerintah seperti sekolah, kantor desa dan bangunan lainya, yang sebelumnya DPRD sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Kecamatan parbuluan.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Dairi Charles Batjin yang menerima dan menemui massa, membacakan surat Bupati Dairi Nomor: 522/6358 Tanggal 23 Desember 2020, tentang hal permohonan usulan untuk dikeluarkan dalam kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, untuk menindaklanjuti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor DPRD Dairi, Pedagang: Bubarkan PD Pasar Sidikalang

Bahwa, Pemerintah Kabupaten Dairi mengusulkan kawasan hutan (hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung) sebagai sumber penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seluas kurang lebih 8.569 Ha, dan diusulan tambahan dalam perubahan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan di Kabupaten Dairi, dan secara prosedur pemerintah kabupaten harus mengusulkan secara berjenjang tingkat pemerintahannya.

Usai mendengarkan isi surat bupati tersebut, massa yang dikoordinir P Sijabat membubarkan diri dan mengklaim, besok (Rabu), kembali melakukan aksi ke Kantor Bupati Dairi, dan massa harus bertemu langsung dengan Bupati Dairi.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles